JAKARTA (MASS) – Lonjakan kasus judi online yang kini merambah anak-anak membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas. Dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan penerapan regulasi ketat demi mencegah paparan konten berbahaya, terutama judi online dan pornografi anak.
Keputusan tersebut diambil setelah Meutya bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, pada Senin (10/2/2025) di Kantor Google Paris. Pada siaran pers Komdigi, Ia menegaskan pentingnya kerja sama dengan platform digital global agar anak-anak Indonesia terbebas dari ancaman dunia maya.
“Kami mengharapkan Google turut berperan dalam memastikan lingkungan online yang aman bagi anak-anak Indonesia,” ujar Meutya Hafid.
Tingginya angka kasus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Data National Center for Missing and Exploited Children mencatat Indonesia termasuk empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia. Tak hanya itu, PPATK melaporkan 2% dari total pemain judi online di Indonesia, atau sekitar 80.000 anak, berusia di bawah 10 tahun.
Leslie Miller pun menyambut baik inisiatif tersebut. “Indonesia merupakan pasar besar bagi kami, dan kami siap bekerja sama untuk menciptakan platform yang lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Langkah konkret lainnya dilakukan Komdigi dengan menggelar dialog bersama para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, TikTok, Vidio, Meta, serta industri fintech, game, dan transportasi pada Rabu (12/2/2025) di Jakarta. Diskusi ini bertujuan mengumpulkan masukan demi memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak agar regulasi berjalan efektif. Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa kebijakan ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Regulasi baru itu akan mencakup batas usia minimum pengguna, klasifikasi layanan digital berdasarkan risiko, serta mekanisme verifikasi usia. Sektor fintech, misalnya, telah menerapkan syarat kepemilikan KTP untuk pembatasan usia. (argi)
![](https://kuninganmass.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-1.png)