KUNINGAN (MASS) – Istighosah Santri 2025 menyepakati delapan poin kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh 10 pimpinan pondok pesantren di wilayah tersebut. Kegiatan yang digelar pada Senin (20/10/2025), di halaman Gedung DPRD Kabupaten Kuningan berlangsung sejuk dan damai.
Istighosah ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn. dan jajaran forkopimda Kapolres dan perwakilan Dandim serta tuan rumah Ketua DPRD Kuningan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan pemerintah dan aparat keamanan terhadap peran pesantren dalam masyarakat.
Koordinator Lapangan, Uus Syihabuddin A, menyebutkan acara ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pesantren dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Ia juga membacakan Surat Pernyataan atau Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh 10 pimpinan pondok pesantren di wilayah tersebut.
Kesepakatan yang dibacakan oleh Uus Syihabuddin A. berisi delapan poin penting yang mencerminkan tanggung jawab moral dan spiritual santri.
1. Meneguhkan komitmen santri dan pesantren untuk senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, sebagai bentuk tanggung jawab keagamaan dan kebangsaan.
2. Menjadikan pesantren sebagai garda moral dan spiritual bangsa, yang aktif menebarkan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, memperkuat karakter kebangsaan, serta menanamkan akhlak dan cinta tanah air kepada para santri dan masyarakat luas.
3. Mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan, memfasilitasi, dan mendukung keberlangsungan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan pesantren di Kabupaten Kuningan, baik secara kebijakan maupun anggaran.
4. Menolak segala bentuk provokasi, disinformasi, dan upaya perpecahan, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial, yang dapat mencederai martabat pesantren dan ukhuwah Islamiyah.
5. Menyampaikan aspirasi santri kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kuningan agar senantiasa memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada pesantren, santri, dan masyarakat luas demi terciptanya kemaslahatan bersama.
6. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas daerah, serta memperkuat komunikasi dan sinergi antara pesantren, pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga ketenangan dan keharmonisan sosial.
7. Menyesalkan dan mengecam keras segala bentuk fitnah, framing jahat, dan pemberitaan yang menyesatkan terhadap pesantren, sebagaimana yang baru-baru ini ditayangkan oleh stasiun televisi Trans7, yang telah melukai perasaan dan mencederai kehormatan dunia pesantren se-Nusantara.
8. Mendukung gerakan moral pesantren di seluruh Indonesia untuk melawan siapapun, lembaga manapun, atau pihak manapun yang mensponsori, mendukung, atau menyiarkan tayangan media yang menyudutkan pesantren serta ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, demi menjaga marwah dan kehormatan pesantren sebagai benteng moral bangsa.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, pesantren di Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjalankan perannya dalam masyarakat.
“Silahkanlah memberitakan kami tidak melarang, tapi yang kami sesalkann adalah adanya fitnah atau cemooh, karena itu sudah bukan kritik lagi, harapan kami kedepan kita bisa lebih bersinergi, banyak berita yang bermanfaat bagi masyarakat,”tutur Kyai Asif kala ditemui kuninganmass.com pasca istighosah. (raqib)
