Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

7 Penyalahguna Sabu Seberat 31,77 Gram Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Pegawai Restoran di Cisantana

KUNINGAN (MASS) – Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Polres Kuningan, melalui Satuan Reserse Narkoba penyalaguna narkotika jenis sabu satu persatu ditangkap.

Total ada 7 tersangka yang berhasil dibekuk pada periode 25 Februari 2021-9 April 2021. Ke tujuh tersangka itu dari 5 kasus penyalahguna narkotik.

Dari 7 tersangkan berhasil diamankan jenis sabu  seberat  31,77 gram. Dengan ditangkapnya penyalahguna membuktikan pemakaian barang haram ini tidak terganggu adanya pandemi.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, SH MAP, sebanyak 7 orang tersangka kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman penjaran minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar Otong, Selasa (13/4/2021).

Sementara itu, dari tujuh tersangka ada dua orang pegawai restoran di Desa Cisatana Kecamatan Cigugur. Dua orang tersangka itu ditangkap pada Rabu 31 Maret 2021.

Adapun kronologisnnya adalah  Rabu tanggal 31 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wib telah terjadi tidak Pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Bertempat di rumah tersangka  DY alamat Desa Cisantana Kecamatan Cigugur yang dilakukan oleh tersangkan  MRC. Ia warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan dan  DY.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap keduanya ditemukan barang bukti berupa 1  paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0.44 gram.

Kemudian, 1 (buah pulpen warna Hitam, 1  unit Handphone merk Vivo S1 Pro warna Hitam berikut kartu SIM.

Menurut pengakuan mereka bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari  K warga Kuningan.

Berikut Rincian Ungkap Kasus  Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu 25 Februari 2021 S/D 9 April 2021

1.TERSANGKA : TSK. E.S. Als. S

43 Th, Islam, Wiraswasta, Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, sekira Pukul 21.00 Wib telah terjadi Tidak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.

Bertempat di pinggir Jalan Jend. Sudirman Lingkungan Lamepayung Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. E.S. Als. S. warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Tsk. B.U. ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,30 gram.

Yang disimpan di dalam saku jaket berwarna merah yang dikenakan oleh TSK. E.S. Als. S.

Menurut pengakuan TSK. E.S. Als. S. bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dari Tsk. I. G. (Berkas Terpisah) warga Desa Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

TKP :

Di pinggir Jalan Jend. Sudirman Lingkungan Lamepayung Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

BARANG BUKTI :

– 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,30 gram;

– 1 (satu) buah jaket berwarna merah;

– 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Tipe J2 Prime warna silver berikut kartu AS;

1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan Nopol E-6609-YS beserta kunci kontak.

2. TERSANGKA :

TSK. I.G. 36 Th, Islam, Wiraswasta, Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, sekira Pukul 21.45 Wib telah terjadi Tidak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.

Bertempat di rumah kontrakan TSK. I.G. beralamat di Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. I.G. warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap rumah kontrakan TSK. I.G. ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 29.93 gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah dus kecil bekas obat ESTIN warna putih,

1 (satu) buah timbangan elektrik.

Menurut pengakuan TSK. I.G. bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut didapat dengan cara menerima titipan untuk dijual dari Sdr. W Als. B. (DPO) warga Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

TKP :

Di rumah kontrakan TSK. I.G. beralamat di Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

3. TERSANGKA :

TSK. M.R.F.

Advertisement. Scroll to continue reading.

30 Th, Islam, Karyawan swasta, Desa Sindangadung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021, sekira pukul 17.00 Wib telah terjadi Tidak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.

Bertempat di depan Kontrakan yang beralamat Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. M.R.F. warga Desa Sindangadung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap TSK. M.R.F. ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,38 gram;

1 (satu) buah pipet kaca;

Yang disimpan di dalam unit mobil Mazda warna putih dengan nopol E 1209 YH yang dikendarai oleh TSK. M.R.F.

Menurut pengakuan TSK. M.R.F. bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. A. (DPO) warga Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

TKP :

Di depan Kontrakan yang beralamat Desa sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

4. TERSANGKA :

1. TSK. M.R.C. Als. C

21 Tahun, Islam, Karyawan di salah satu Restoran di Cisantana  Alamat Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

2. TSK. D.Y.  

27 tahun, Islam, Karyawan disalah satu Restoran di Cisantana, Alamat Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021, sekira pukul 00.30 Wib telah terjadi Tidak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.

Bertempat di rumah TSK. D.Y. alamat Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. M.R.C. warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan TSK. D.Y. warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap TSK. M.R.C. dan TSK. D.Y. ditemukan barang bukti berupa :

Advertisement. Scroll to continue reading.

1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0.44 gram.

1 (satu) buah pulpen warna Hitam.

1 (satu) unit Handphone merk Vivo S1 Pro warna Hitam berikut kartu SIM.

Menurut pengakuan TSK. M.R.C. dan TSK. D.Y. bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Tsk. K. warga Kuningan.

TKP :

Di di rumah TSK. D.Y. alamat Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

5.TSK. F.Q.

23 tahun, Islam, Wiraswasta, Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Jumat, tanggal 02 April 2021, sekitar pukul 20.00 Wib telah terjadi Tidak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.

Bertempat di depan toko bahan bangunan mekar Jalan Raya Padamenak-Cikeleng Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. F.Q. warga Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap TSK. F.Q. ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0.48 gram;

1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,24 gram;

1 (satu) buah jaket warna hitam;

1 (satu) buah balon warna Pink;

1 (satu) buah pipet kaca;

1 (satu) unit Handphone merk Iphone5 warna putih berikut kartu SIM.

Yang disimpan di dalam saku lengan sebelah kiri Jaket warna hitam yang di kenakan oleh TSK. F.Q.

Menurut pengakuan TSK. F.Q. bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dari Tsk. A. warga Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

TKP :

Di depan Kontrakan yang beralamat Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version