Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

6 Raperda Segera Disampaikan ke Pimpinan DPRD

KUNINGAN (Mass) – Hasil pembahasan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan, dalam waktu dekat segera disampaikan ke pimpinan DPRD. Laporan hasil pembahasan itu disampaikan, usai Bapemperda menggelar konsultasi bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait enam buah Raperda tersebut.

“Kita sudah menerima surat dari pemerintah daerah dua minggu lalu, tentang harmonisasi enam buah Raperda. Kita lakukan harmonisasi dan kajian, baik itu sisi hukum, yuridis, ilmiah, akademis dan lainnya. Hasilnya, kami merekomendasikan enam Raperda ini untuk ditindaklanjuti oleh lembaga dalam hal ini Pansus di semester pertama atau caturwulan kedua 2017,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kuningan Apang Sujaman SPd kepada awak media saat dimintai keterangan persnya, Senin (20/2).

Terkait kapan tepatnya dibentuk Pansus Raperda, Apang menegaskan tidak memiliki kewenangan dan kapasitas di wilayah tersebut. Sebab, tugas Bapemperda itu hanya mengkaji dan mengharmonisasi secara yuridis, kemudian substansi dari Raperda itu.

“Setelah dikaji kemudian layak masuk dan ditindaklanjuti, selanjutnya ya kita laporkan ke pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan akan mengagendakan tahapan selanjutnya melalui Badan Musyawarah (Bamus), lalu pemerintah daerah merespon hingga nanti pembentukan Pansus,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihaknya menilai, secara keseluruhan enam buah Raperda itu sangat penting. Sebab, dasar pembentukan semua Perda itu merupakan amanat undang-undang.

“Kalau misalnya amanat UU tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah ya, supremasi hukumnya gak tegak berarti. Misalnya saja soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait nomor 128/PUU-XIII/2015 telah membatalkan syarat calon kepala desa yang harus terdaftar sebagai warga desa setempat dan berdomisili minimal 1 tahun,” sebutnya.

Sebab kata Apang, pasal-pasal itu dianggap melanggar UUD 1945. Maka, MK menghapus aturan syarat domisili kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU nomor 6/2014 tentang Desa.

“Alasannya yakni kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD 1945. MK menilai pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat, bersesuaian dengan semangat pasal 28C ayat (2) UUD 1945,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keenam buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perubahan atas Perda nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Penyidik PNS Daerah. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement