Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

6 Orang Langsung Bebas, Napi Teroris dan 3 WNA Belum Memenuhi Syarat

KUNINGAN (MASS)- Sebanyak 6 Napi yang menghuni Lapas Kuningan terlihat sumringah. Pasalnya, setelah sekian lama menjalani hukum, mereka pada tanggal 17 Agustus dinyatakan bebas. Hal ini mereka setelah mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2019.

Pemberian remisi bukan hanya kepada 6 napi, tapi juga kepada warga binaan lainnya yang dinilai memenuhi ketentuan. Remisi diberikan pada saat upacara HUT RI di Lapas Kuningan, Sabtu (17/8/2019).

Pada upacara yang dilaksanakan penuh khidmat itu, tampak hadir Bupati Kuningan H Acep Purnama, Dandim Kuningan Lekol Infantri Daru Cahyadi, Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan, Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar dan para pejabat lainnya.

“Awalnya dua orang tapi pada tadi pagi menyusul empat sehingga total enam orang. Selain itu, juga remisi 1 bulan 34 napi, 2 bulan 28 napi, 3 bulan 66 napi, 4 bulan 46, 5 bulan 36, 8 bulan 9 orang. Sedangkan 81 orang belum memenuhi syarat. Total napi dan tahanan adalah 306 orang,” jelas Kalapas Kuningan Samsul Hidayat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kesempatan itu, Samsul juga menyebutkan ada 1 napi teroris dan 3 napi warga negara asing. Untuk napi teroris kemungkinan besar September 2019 bebas. Sedangkan yang tiga WNA yang berasal dari dua orang Nigeria dan satu warga negara Iran. Untuk WNA Iran masih cukup lama. Mereka semua adalah napi pindahan.

“Yang teroris kini sudah mengakui NKRI. Dulu ia tidak mau upacara berkat pendakatan dari MUI justru berubah 180 derajat. Sebenarnya ada dua napi teroris. Namun, yang satu sudah bebas pada awal tahun,” jelasnya.

Samsul juga mengatakan, layaknya di masyarakat umum di Lapas juga dilaksanakan perlombaan HUT RI antara napi  yakni pertandingan futsal dan catur. Sedangkan lomba salah satunya makan krupuk.

Pihaknya juga pada tanggal 15 Agustus melaksanakan tarian kolosal dengan peserta napi dan pegawai Lapas. Tarian kolosal ini memecahkan rekor MURI karena dilakukan secara serentak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, pemberian surat remisi dilakukan oleh Bupati kepada dua orang perwakilan napi. Mereka juga mendapatkan bingkisan dari Pemkab Kuningan. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 2 Kuningan, sumringah saat dihadiahi kebebasan.  Ya, keduanya mendapat Remisi Khusus Sepenuhnya (RK-II) Hari Raya...

Law

KUNINGAN (MASS) – Kemeriahan dan kegembiraan HUT Kemerdekaan RI ke-77, turut dirasakan para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Pasalnya, sebanyak 300 warga...

Government

KUNINGAN (MASS)- Raut muka bahagia terlihat dari 252 napi Kelas IIA Kuningan. Sebab, mereka mendapatkan remisi khusus Idul Fitri yang diberika oleh pemerintah. Selain...

Advertisement
Exit mobile version