KUNINGAN (MASS)- Sebanyak 43 karyawan PDAU atau Perumda Kuningan kembali bekerja seperti semula Hal ini setelah mereka tidak jadi dipecat oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Hasil keputusan pada Rabu malam mereka tidak jadi dipecat dan bekerja seperti semula,” ujar Kadisnakertran Dr Elon Carlan MMPD kepada kuninganmass.com, Senin (17/1/2022).
Disnakertrans ikut turun tangan dalam kasus ini dan serikat pekerja PDAU Kuningan pun iku mengadukan masalah ini. Setelah dimediasi hasilnya seperti itu.
“Pak Bupati memutusakan pemecatana karena terbawa emosi. Setelah diterangkan yang sebenarnya akhirnya karyawan bisa bekerja lagi,” ujarnya.
Terkait isu pertemuan Rabu malam itu membahas masalah besarna gaji karyawan PDAU yang kabarnya dengan gaji rata-rata Rp5 juta/bulan membuat perusahaan harus mengeluarkan ratusan juta sehingga hal ini memberatkan, tidak ditampik oleh Kadisnakertrans..
“Banyak hal dibahas dan termasuk itu, tapi saya tidak bisa membahasnya secara rinci. Sekarang yang pasti bisa bekerja lagi,” jelasnya.
Terpisah, Plt PDAU yang juga Kabag Perekonomian Setda Kuningan Aris Susandi ketika dikonformasi masalah bekerja kembali 43 karyawan PDAU belum memberikan jawaban meski suda dikirim pesan. (agus)