KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar XIII Yosa Ocotora Santono mengungkapkan, setelah pihaknya menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan terdapat sejumlah masukan dari elemen masyarakat mengenai implementasi 4 Pilar Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sosialisasi ini dilaksanakan di RM Lembah Ciremai tanggal 16 Maret 2021.Adapun peserta terbatas bersama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kuningan.
“Bagaimana kita bisa menjalankan role model yang ada pada 4 Pilar tersebut kalau pemimpin kita tidak bisa mencontohkannya,” ujarnya.
Ternyata kalau ia analisa dan bisa disimpulkan bahwa generasi muda sekarang sudah sangat melek informasi, apa yang terjadi terkini.
Selain itu dalam kesempatan yang sama masyarakat meminta, agar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dapat dilakukan hingga sampai tingkat desa bahkan kembali masuk pada kurikulum pendidikan.
“Supaya mereka paham, maka di level pendidikanlah fungsi sosial itu ada, karena dulu mereka sudah mendapatkannya tetapi (generasi) yang sekarang rasanya sangat kurang,” katanya.
Mudah-mudahan amanat ini lanjut dia, bisa disampaikan ke atas. Harapannya bagaimana anak-anak muda ini harus bisa memilah dan memilih.
“Tentu yang mana bisa diikuti, yang mana yang tidak. Yang mana menjadi contoh baik, yang mana yang tidak baik, “imbuhnya.
Yosa menyampaikan bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai Dasar (Yang Pokok)/Induk serta Tiang Penyangga.
Akan pentingnya Pilar-Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
Menurutnya , empat pilar kebangsaan itu adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.
Sedangkan dasar hukum Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C.Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.
Sedangkan yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Yosa dalam pemaparannya menerangkan pengertian apa itu pilar? Menurutnya, ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok)induk dan tiga adalah tiang Penyangga(Geladak Kapal).
Ia merinci kedudukan tidak sederajat, setiap pilar kehidupan memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda.
Kemudian, rincian yang kedua pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara menjadi pilar kehidupan utama yang mewarnai dan menjiwai pilar-pilar kehidupan yang lainnya.
Sedangkan yang ketiga dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara sesunggguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain.
Ia juga menerangkan, Tantangan Kebangsaan Menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dibagi dua.
Ada internal dan eksterbal.Pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan.
Lalu, kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kamajemukan.
Selain itu juga kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa dan terakhir tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.
Sementara untuk yang eksternal ada dua yakni globliasi. Menurutnya pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam.
“Poin kedua kapitalsime, dimana makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakannasional,” ujarnya.
Pituin Kuningan ini berharap apa yang disampaikan bermanfaat dan tentu membuat para masyarakat paham terkait apa itu empat pilar kebangsaan.(agus)