KUNINGAN (MASS) – Meski sudah berdiri puluhan tahun, ternyata keberadaan Keramba Jaring Apung yang ada di Waduk Darma tidak mempunyai izin sama sekali. Hal ini disampaikan oleh Camat Darma Didin Bahrudin pada acara Raker Siaga Darurat Kekeringan di Ruang Rapat Lingarjati, Jumat (2/8/2019).
“Yang perlu Pak Sekda ketahui bahwa KJA di Darma tidak berizin. Padahal dampaknya kepada waduk sangat tinggi,” ujar Didin melaporkan.
Didin menyebutkan, akibat pemberian pakan yang berlebihan, kualitas air waduk terus menurun dan ikan pun sering mati. Yang paling bahaya adalah zat mercuri akibat limbah pakan dan ini membayakan pelanggan PDAM Kuningan.
Diterangkan, Waduk Darma berdiri sejak tahun 1960 dan hingga saat ini belum dilakukan pengerukan. Dengan jumlah KJA yang mencapai ribuan dan belum pernah dikeruk maka pendangkalan semakin parah.
“Semoga dilakukan pengerukan agar tidak semakin dangkal dan yang terpenting KJA ditertibkan. Sebab, dampaknya sangat terasa,” jelasnya.
Sekadar informasi jumlah Keramba Jaring Apung melebihi ambang batas. Adapun yang diperbolehkan adalah 1.500 KJA. Padahal, jumlah total KJA ada 4.903. Dalam waktu dekat waduk akan ada penataan seiring rencana mejadikan waduk sebagai danau terindah di dunia.
Menurut Kabid Perikanan Dinas Ketahanan Pangan Kuningan Deni Rianto MSi, meski pihaknya memberikan waktu selama 3 tahun. Namun, mulai tahun 2019 sudah mulai dibenahi.
“Hasil pendataan kami KJA berada di enam desa dan miliki oleh 320 petani. Dalam setahun 3.200 ton ikan dihasilkan,” ujar Deni.
Mengenai penataan pihaknya akan memprioritaskan petani lokal Kuningan, karena ternyata dari 320 petani itu kebanyakan dari luar daerah. Dengan ada batasan 1.500 keramba, maka semua petani asal Kuningan terakomodir.
“Mudah-mudahan petani asal Kuningan masuk semua ke kuota 1.500. Hal ini agar tidak memikirkan kemana mereka akan diarahkan,” jelasnya.
Dengan jumlah 4.903 keramba sudah tentu jumlahnya sudah melanggar aturan ambang batas waduk. Sesuai aturan dengan luas waduk 425 Ha, maka hanya diperbolehkan 4 ha.(agus)