KUNINGAN (MASS) – Petugas gabungan dari Polres Kuningan, TNI, Satpol PP dan Dishub Kab Kuningan, kembali melaksanakan kegiatan patroli gabungan Operasi Yustisi.
Hal ini dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSBB proporsional di wilayah hukum Polres Kuningan, dengan mensasar para pelanggar Prokes di sekitar Pasar Cilimus, Selasa (26/01/21).
Dari hasil kegiatan operasi yang dilakukan, petugas berhasil menjaring para pelanggar Prokes, yakni mereka tidak mengenakan masker sebanyak 21 orang.
IPDA Arif Rahmansyah, selaku Paur Min Bag Sumda Polres Kuningan, yang memimpin pelaksanaan kegiatan operasi tersebut mengatakan, ke-21 orang itu dikenakan sanksi berupa teguran.
Selain itu juga sanksi sosial berupa kegiatan kebersihan, mengucapkan Pancasila dan sanski untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lebih jauh IPDA Arif menuturkan bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut adalah sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polres Kuningan.
Dari pantauan 21 orang itu tampak pasrah dengan sanksi itu. Mereka kapok dan berjanji tidak akan melakukan lagi.(agus).