Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

2 Raperda Soal Desa Kembali Ditangguhkan

KUNINGAN (Mass) – Sebanyak dua dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Desa kembali mengalami penundaan. Dua Raperda yakni Raperda tentang Kerjasama Desa dan Pembentukan Penggabungan Penghapusan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, akhirnya harus ditangguhkan karena belum memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Perda.

Sementara, untuk kedua Raperda yang disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kuningan, Selasa (13/12), yaitu Raperda tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSOs, dihadiri pula Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH serta sejumlah pimpinan SKPD Kabupaten Kuningan.

“Setelah mendengar laporan Pansus I dan Pansus II, pimpinan dapat menyimpulkan bahwa, dari 4 Raperda yang telah dilakukan pembahasan oleh Pansus, hanya 2 Raperda yang dapat disetujui. Kedua Raperda tersebut yakni Pembangunan Desa dan BUMDes, untuk 2 Raperda tentang Pembentukan Desa dan Kerjasama Desa belum bisa diambil keputusan pada hari ini,” ucap Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos saat membacakan hasil keputusan Pansus Raperda tersebut.

Kedua Raperda yang ditunda kata Rana, pertama Raperda tentang Pembentukan Desa masih harus menunggu peraturan menteri karena masih dalam proses pembahasan. Sedangkan Raperda Kerjasama Desa belum bisa disetujui karena perubahannya hanya satu pasal, masih perlu penyesuaian-penyesuaian dengan ketentuan peratusan perundang-undangan.

“Namun, pihak eksekutif (BPMD, red) tidak siap untuk melakukan revisi agar disesuaikan dengan ketentuan yang baru, masih membutuhkan waktu untuk melakukan revisi. Sehingga, Pansus merekomendasikan Raperda tentang kerjasama desa untuk ditangguhkan pembahasannya, dan Raperda tersebut dimasukan pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2017,” ungkapnya.

Sementara Jubir Pansus I yang diketuai A Rusdiana SIP dari Fraksi Golkar menyampaikan, kesimpulan Raperda tentang Pembangunan Desa telah sesuai dengan koridor Perpu dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Perda.

“Kami juga menyarankan, dalam rangka optimalisasi sebuah produk hukum berupa Perda agar dapat dipahami oleh seluruh komponen, baik pemerintah dan eksekutif, maupun komponen masyarakat luas sebagai peraturan yang bersifat mengikat,” tandasnya.

Pihaknya juga menyarankan, sanksi kepada pelaku penyimpangan Perda tersebut agar dapat dilaksanakan secara tegas, transparan, serta tidak memihak. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement