Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

2 Pejabat Ditangkap, Bukti SKPD Belum Optimal Dalam Pencegahan Bahaya Narkoba

KUNINGAN (MASS) – Penangkapan dua pejabat di Lingkup Pemkab Kuningan menjadi perhatian semua pihak dan juga menimbulkan keprihatinan terutama pihak BNN Kabupaten Kuningan.

Kepala BNNK Kuningan Edi Hetyadi MSi menerangkan, tertangkapnya dua oknum PNS pada senin 13 April  2020 tentunya mencoreng nama baik birokrasi terutama tempat kerja mereka. Momen kewaspadaan sosial terhadap virus corona atau covid-19 nyatanya tidak membuat jera pelakunya.

“Alih-alih bertaubat dan melakukan rehabilitasi malah dimanfaatkan untuk menyalahgunakan narkoba karena menganggap aparat berwajib tidak mengawasi dengan ketat. Kami ikut prihatian sebagai leading sektor P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” tandas Edi kepada wartawan Jumat pagi.

Pihak selama ini telah mendorong SKPD-SKPD di Kuningan untuk menyukseskan upaya P4GN. Selama ini sebagian telah melaksanakan, namun sebagian besar yang lain masih belum optimal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterangkan Upaya P4GN yang dimaksud adalah Sosialisasi dan diseminasiinformasi P4GN. Lalu, diadakan tes urine secara rutin dilingkungan SKPD masing-masing, dan terdapat satgas anti narkoba di masing-masing instansi. Ketiga hal tersebut merupakan patokan utama untuk menghindarkan karyawan dalam hal ini PNS dari bahaya narkoba.

Pria asal kota kembang ini menjelaskan pada dasarnya upaya tersebut bukan tanpa dasar melainkan sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berbagai turunan antara lain  yakni  Surat Edaran Menteri PANRB No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian,  Inpres No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 dan  terkahir Perda Kabupaten Kuningan No.2 Tahun 2018 Tentang P4GN.

“Rujukan-rujukan diatas merupakan dasar yang kuat bagi SKP-SKPD untuk menyediakan anggaran dalam upaya menwujudkan P4GN di lingkungan instansi masing-masing,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bila P4GN dapat berjalan optimal, maka kejadian yang tidak diinginkan yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dikalang ASN tidak akan terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Upaya P4GN yang selama ini dilakukan oleh BNNK yaitu telah mengoptimalkan berbagai koordinasi dengan pemerintah daerah, salah satunya pembentukan relawan/penggiat di tiap SKPD. Meski begitu  bila tanpa partisipasi secara serius dari pemerintah daerah, usaha tersebut tidak bisa maksimal.

“Maka perlunya sosialisasi dan pembinaan P4GN di kalangan instansi pemerintah agar para ASN Kabupaten Kuningan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat Kuningan dan kejadian penyalahgunaan narkoba jangan sampai terjadi lagi,” pungks Edi. (agus)

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS)- Dalam mewujudkan program Pencegahan Pemberantasan Peredaran Gelap Penyalahguna Narkoba atau lebih dikenal dengan P4GN di Kabupaten Kuningan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa yang melanda Indonesia, dan juga negara-negara yang lain. Kejahatan ini...

Government

KUNINGAN (Mass) – Rangkaian TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 98 di Desa Sindang Kecamatan Lebakwangi Kuningan diisi pula dengan kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba ...

Advertisement
Exit mobile version