KUNINGAN (MASS) – Permasalahan perilaku merokok terus menjadi masalah yang perlu diperhatikan bersama, karena tingkat penggunaannya yang masih tinggi termasuk di Kabupaten Kuningan.
Hal itulah yang membuat STIKes Kuningan serius mengkritisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, STIKes membuat tim untuk melakukan diskusi dan hearing jasil analisa Perda tersebut.
Diskusi dan hearing sendiri, dilakukan pada pekan kemarin, Kamis (26/1/2023) melalui zoom. Regulasi yang dibahas, adalah Perda No 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam paparan itu, diketahui dilihat dari usia pertama kali merokok di Kabupaten Kuningan, maka sebanyak 13,91% mulai merokok pada usia 10-14 tahun dan 46,35% merokok pertama kali pada usia 15-19 tahun.
Dalam paparan diskusi, Perda saat ini belum komprehensif karena masih terdapat poin menyediakan ruangan khusus merokok di dalam KTR serta masih ada Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok di dalam KTR.
Dalam diskusi itu, hadir sebagai narasumber Analis Legistlatif Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Dr Rohani Budi Prihatin MSi dan sejumlah undangan perwakilan Dinas Kesehatan Kuningan, DPRD Kuningan dan Biro Hukum Pemerintah Kuningan.
Kegiatan, diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua 1 Bidang Akademik STIKes Kuningan Cecep Heriana SKM MPH, serta dilanjut dengan diskusi.
Ketua Tim ITCRN STIKes Kuningan dan Founder Gerakan Pengendalian Tembakau Kuningan (Gempitaku) Fitri Kurnia Rahim SKM MPHM menyampaikan hasil kajian isi Perda KTR Kab Kuningan.
Menurutnya, terdapat beberapa poin dalam isi Perda yang perlu direvisi diantaranya masih terdapat kebijakan tempat khusus merokok di lingkungan kerja, lalu hanya fokus dilarang menjual produk tembakau pada sasaran tertentu seharusnya ditambahkan pula dilarang membeli produk tembakau di area KTR, belum diuraikan aturan terkait pemajang produk/jenis rokok di KTR dan beberapa poin lainnya.
“Isi dan kontekstual Perda KTR harus komprehensif untuk melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat umum serta melindungi dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung” tandasnya.
Selanjutnya Dr Rohani Budi Prihatin, M.Si memaparkan tentang urgensi Perda komprehensif untuk penanggulangan perilaku merokok di Kab Kuningan.
Menurutnya konsep adanya KTR adalah mengurangi/membatasi rokok di fasilitas tertentu termasuk Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok di seluruh wilayah.
“Masih adanya IPS rokok secara sistematis, massif dan terus menerus mengkondisikan anak menjadi perokok pemula. Sehingga perlu upaya revisi Perda KTR 2021 tersebut demi pencegahan perokok pemula di Kuningan,” paparnya.
Sementara, Ade Abdul Jafar Sidiq M Kesos selaku perwakilan Komisi I DPRD Kuningan menyampaikan bahwa adanya regulasi KTR ini berbanding terbalik dengan masih banyak event/kegiatan yang support dana nya dari perusahaan rokok.
Politisi PAN itu berharap, para stakeholder dapat mengawasi implementasi KTR.
Harapan legislatif itu, kemudian dijawab dengan hambatan yang ada oleh dr. H Denny Mustafa selaku Kabid P2P Dinkes Kuningan.
“Implementasi KTR ini masih memiliki hambatan terkait anggaran yang terbatas untuk monitoring evaluasi KTR dan terkait koordinasi,” tuturnya.
Iim Hernawati, MH selaku perwakilan Biro Hukum Setda Kuningan juga menyampaikan bahwa saat ini adanya Perda KTR ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Ketika masyarakat sudah paham adanya regulasi kTR ini maka akan ditinjau ulang secara komprehensif,” sebutnya.
Diakhir diskusi, Dr Rohani Budi Prihatin M Si juga menyampaikan terkait anggaran untuk implementasi KTR dapat dimanfaatkan dari Pajak Rokok Daerah (PRD) diatur dalam Peraturan Gubernur yang dimana alokasinya 30% untuk provinsi dan 70% untuk Kabupaten/Kota.
Hal ini, lanjutnya. akhirnya menjadi informasi baru bagi para stakeholder agar kemudian dapat ditanyakan kepada Badan Pendapatan Daerah.
Selain itu, di akhir diskusi juga ada harapan dari pihak DPRD untuk bisa terus koordinasi antara eksekutif dan legislati menindaklanjuti hal ini.
Hal itu bisa ditempuh dengan kolaborasi Lintas Komisi yaitu Dinas Kesehatan bermitra dengan Komisi 4 DPRD dan Badan Pendapatan Daerah bermitra dengan Komisi 1 DPRD. (eki)