KUNINGAN (MASS) – Uang sebanyak 100 juta, diberikan Jasa Raharja perwakilan Cirebon kepada keluarga korban kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan.
Tak sampai berhari-hari, uang santunan untuk keluarga pasutri alm Jamal dan Ilah itu, diberikan langsung Kepala Jasa Raharja Cirebon Okto Arif Primanto didampingi Bupati Acep Purnama sehari pasca kecelakaan.
Dalam kesempatan itu, Jasa Raharja menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Ia turut prihatin pada keluarga yang ditinggal.
Meski begitu, sesuai aturan UU 34 tahun 1964, korban yang meninggal dunia atau luka-luka karena kecelakaan lalu lintas, diberikan santunan serta biaya pengganti perawatan.
“Besarannya untuk yang meninggal dunia, masing-masing korban 50 juta. Dalam kasus ini ahli warisnya 1 orang untuk 2 korban dengan total 100 juta,” jelasnya di rumah duka, Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung.
Sementara, untuk biaya perawatan korban luka di RSUD 45 Kuningan, sudah diterbitkan juga surat jaminan dengan biaya perawatan maksimal sebesar 20 juta, dan tambahan biaya P3K maksimal 1 juta.
Sementara, Bupati Acep mengatakan bahwa santunan bukanlah harga sebuah jiwa dari korban. Tapi, bentuk kewajiban dan kemanfaatan terutama bagi putra-putri korban.
Suami Hj Ika Siti Rahmatika itu mengucapkan terima kasih karena Jasa Raharja bisa cepat tanggap memberikan santunan.
“Mohon diterima dan dimanfaatkan dengan baik, itulah kewajiban pemerintah dalam hal ini jasa raharja yang telah menunaikan santunan, terima kasih pada seluruhnya, sekali lagi saya turut berduka cita. Dan untuk korban yang sedang dirawat di rumah sakit, sudah masuk ruang operasi dan Alhamdulillah kondisinya sudah makin membaik, mohon doanya dari semuanya dan Almarhum Almarhumah diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT,” kata Acep. (eki)