Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Yudi Budiana Prihatin dan Tersinggung

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan seorang Akademisi, Suwari Akhmaddhian membuat Ketua F-Golkar, H Yudi Budiana tersinggung. Salah satunya, kalimat ‘mengganggu konsentrasi BK’ yang dilontarkan oleh Suwari.

“Saya prihatin dan tersinggung dengan pernyataan seorang akademisi sdr. Suwari Akhmaddhian dan tentunya saya ragu akan integritas akademiknya yang saya pahami antara lain honesty (kejujuran), respect (menghargai) dan humble (rendah hati),” ujar Yudi dalam press releasenya, Jumat (23/10/2020).

Menurut mantan ketua DPD Golkar Kuningan tersebut, ada nuansa tendensius dari ucapan Suwari. Seperti ungkapan ‘mengganggu konsentrasi BK’, Yudi menegaskan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja BK dan tidak ada niatan mengintervensi BK.

“Saya tidak ada niatan mengintervensi BK akan tetapi lebih kepada mengkritisi kinerja lembaga Banmus yang merekomendasikan dibawa ke rapat paripurna,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pernyataan ‘menyalahkan semua anggota DPRD termasuk Ketua Fraksi Golkar yang abai terkait tata beracara BK dikarenakan isinya tidak komprehensif’ pun membuatnya tersinggung.

“Perlu diketahui Peraturan Tata Beracara BK ditetapkan tanggal 27 Desember 2018 berarti anggota Dewan periode 2014 – 2019 sementara saya bukan anggota periode tersebut termasuk temen-temen yang lain,” kata Yudi.

Dari aspek legalitas, imbuhnya, peraturan Tata Beracara adalah memang sah karena dibentuk berdasarkan Peraturan DPRD yaitu untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD yang diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

“Saya meluruskan landasan hukum yang dipakai Undang-undang 14 Tahun 2014 yang benar adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014,” ucap Yudi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Secara hierarki, sambung Yudi, tidak mungkin Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 terkesan bertentangan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Menurutnya, dalam UU tersebut mengatur tentang BK lebih kurang 7 Pasal dan diatur kembali dalam PP No. 12 Tahun 2018 yang merupakan atributif dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.  

“Saya pun mempertanyakan Pasal atau ayat mana yang terkesan bertentangan sementara di Pasal 192 UU No. 23 Tahun 2014 pun isinya sama dengan Pasal 63 PP No. 12 Tahun 2018 menyatakan ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan’,” paparnya.

Kalaupun dalam Peraturan DPRD tentang Tata Bercara tidak diatur maka menurut Yudi, berlaku Peraturan Pemerintah tersebut. Jadi salah kalau BK tidak ada kewajiban melaporkan hasil putusannya ke rapat paripurna sementara PP mengatur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Karena secara hierarki posisi kedudukan Peraturan DPRD dibawah Perda Propinsi, Perpres, dan Peraturan Pemerintah, artinya peraturan yang rendah tidak boleh bertentangan yang lebih tinggi,” tukasnya. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pengusulan tiga nama Calon Pj (Penjabat) Bupati Kuningan oleh DPRD, terindikasi tanpa melibatkan seluruh fraksi yang ada di lembaga tersebut. Tak...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Janji Pemkab Kuningan untuk menyelesaikan gagal bayar APBD TA 2022 di bulan April, nampaknya bakal menjadi pertanyaan serius dari Pansus Tunda...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah sekian lama tak terdengar kabarnya gara-gara rapatnya selalu tertutup, kali ini Pansus “Gagal” Bayar dikabarkan sedang berangkat ke Bandung. Jadwal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah berkali-kali diskor akhirnya pembentukan Pansus Gagal Bayar diketok palu. Itu setelah Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE mencabut skorsing sekitar...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pemanggilan eksekutif oleh pimpinan DPRD justru menuai kritik dari anggota komisi 3 DPRD Kabpaten Kuningan, H Yudi Budiana S H (F-Golkar)....

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada ulang tahunnya yang ke-61, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE menggelar bedah buku auto biografi-nya yang berjudul Tetirah Sang Pencerah....

Education

KUNINGAN (MASS) – Di Hari Sumpah Pemuda ke 93, Fakultas Hukum melalui Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan memperingatinya dengan Webinar NGETEH (Ngebahas...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kuningan, Senin (18/10/2021) sore mendatangi gedung DPRD Kuningan. Bukan untuk aksi unjuk rasa, namun mereka hendak...

Education

KUNINGAN (MASS) – Tensi di kampus Uniku dalam 2 hari ini menaik. Pasalnya, muncul pernyataan dari Dekan Fakultas Hukum, Suwari Akhmaddhian di WA Grup,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) hingga nyaris lengser, kini giliran Ketua Fraksi PDIP, Dede Sembada....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dikabulkannya gugatan Nuzul Rachdy di PTUN Bandung berkonsekuensi pada pemenuhan janji sejumlah anggota DPRD Kuningan tempo hari. Terutama menyangkut kesiapan mundur...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah memakan waktu berbulan-bulan lamanya, PTUN Bandung akhirnya mengeluarkan putusan kaitan kasus diksi limbah, Senin (12/4/2021). Majelis hakim ternayata mengabulkan gugatan...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Menginjak usianya yang ke 60 tahun, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE meluncurkan sebuah buku autobiografi. Buku yang diberi judul ‘Tetirah...

Video

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Setelah “menjatuhkan sanksi” terhadap Ketua DPRD Nuzul Rachdy atas pernyataan “limbah”, kini nyali BK (Badan Kehormatan) kembali diuji. Lembaga tersebut dituntut...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Meskipun sudah paripurna, persoalan diksi limbah belum tuntas. Ini karena Nuzul Rachdy balik melapor ke BK (Badan Kehormatan), terlebih masih ada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sidang Paripurna Internal DPRD Kabupaten Kuningan menindaklanjuti putusan BK perihal diksi limbah, digelar tadi malam, Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB....

Government

KUNINGAN (MASS) – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia turut menyikapi belum terlaksananya rekomendasi Badan Kehormatan DPRD terhadap Ketua DPRD Kuningan. Putusan BK itu sendiri...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Perdebatan cukup panjang terjadi dalam rapat badan musyawarah (banmus), Rabu (11/11/2020). Saat hendak menjadwalkan rapat paripurna tindak lanjut dari putusan BK,...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Paska putusan BK (Badan Kehormatan) DPRD terkait diksi limbah, banyak pihak yang mengkhawatirkan efeknya. Termasuk salah seorang pimpinan majlis dzikir yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah putusan dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) kaitan kasus diksi limbah, Senin (2/11/2020) lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan tindaklanjutnya. Rapat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hari Senin (2/11/2020) besok, akan menjadi hari yang bersejarah. Pasalnya, keputusan Badan Kehormatan (BK) atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Penuturan saksi ahli bahasa yang disampaikan di ruang publik Senin (26/10/2020) sore dinilai tidak etis. Pasalnya, sesuai regulasi, sidang BK bersifat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Nuzul Rachdy selaku Teradu dalam kasus diksi limbah menghadirkan 3 saksi ahli bahasa dan komunikasi di sidang kode etik BK DPRD...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketersinggungan Ketua Fraksi Golkar, H Yudi Budiana ditanggapi bijak oleh Akademisi Kuningan, Suwari Akhmaddhian. Setelah mengucapkan terima kasih atas kritik dan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada aksi unjuk rasa menuntut turunnya Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Kamis (22/10/2020), pendemo kembali ‘Menyegel’ gedung dewan. Jika segel sebelumnya langsung...

Advertisement
Exit mobile version