KUNINGAN (MASS) – Fakta di lapangan terkait keberadaan toko modern nampaknya tidak sedikit yang melanggar aturan main. Ini selaras dengan apa yang diutarakan Wakil Bupati Dede Sembada.
Kepada kuninganmass.com, orang kedua di kota kuda ini menyebutkan keharusan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional atau usaha sejenis.
“Kalau di perda 11/2011 tentang penataan pasar modern, pasal 19 ayat 1 angka 1, jaraknya 1 kilometer dari pasar modern dan 0,1 kilometer dari usaha kecil sejenis,” jelasnya.
Bacaleg DPRD Kuningan dapil 3 ini melanjutkan aturan main lainnya. Disebutkan, di angka 6 dijelaskan bahwa ketentuan jarak tersebut tidak berlaku untuk puat primer.
“Kalau di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), puat primer itu ibu kota kecamatan. Diantaranya Ciawigebang, Luragung, Kuningan, Cilimus dan Kadugede,” imbuh DeSem.
Artinya, sambung dia, jika tidak berada di ibu kota kecamatan, harus berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional dan 0,1 kilometer dari pedagang kecil.
Kepada kuninganmass.com, mantan Plt Bupati Pray itu enggan menyebutkan, lokasi-lokasi mana saja yang dianggap melanggar perda. Ia hanya mengulang kembali pernyataannya semula.
“Kalau pengecualian di perda itu untuk kawasan primer. Di tata ruang hanya 5 ibu kota kecamatan yang tadi disebutkan,” tukasnya. (deden)