Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475 Smart Widget MGID

Business

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailahi rojiun. Kabar duka datang dari insan media. Sujono, Plt Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuningan tutup usia...

Business

KUNINGAN (MASS) – Berpusat di Jawa Barat, Rumah Tani Nusantara terus menancapkan kakinya di berbagai wilayah. Teranyar, Rumah Tani Nusantara membua gudang penyerapan cabai...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Hari Raya Idul Adha menjadi momentum bagi warga Desa Cikaso untuk melaksanakan ibadah kurban. Setiap tahunnya, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Daarul...

Education

KUNINGAN (MASS) – Meski siswanya masih anak-anak, bahkan belum akhil baligh, namun SDN 1 Kedungarum kembali menggelar kegiatan latihan ibadah qurban. Latihan qurban ini,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Umat Muslim dalam kehidupanya pasti tidak bisa dipisahkan dengan kegiatan menyeru kepada yang baik dan mencegah kepada yang mungkar. Kegiatan tersebut...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan merencanakan perubahan pembiayaan dengan pinjaman daerah jangka panjang dan jangka pendek. Hal itu dibacakan Bupati Dr H Dian...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan momentum penting dalam dinamika birokrasi daerah. Sebagai motor utama administrasi pemerintahan, Sekda memegang peran sentral...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Ribuan anggota Muslim Jemaat Ahmadiyah Manislor memadati Masjid An-Nur dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Jumat (6/6/2025). Setelah...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah di Kabupaten Kuningan. Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Beberapa hari sebelumnya jamparing melakukan survei terhadap 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan (Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani)....

Education

BOGOR (MASS) – Setelah menjalin kerja sama strategis dengan IPB University, kini Universitas Muhammadiyah Kuningan kembali melakukan langkah progresif. Kampus yang tengah naik daun...

Village

KUNINGAN (MASS) – Desa Gunungkarung, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, tak hanya dikenal dengan kisah mistisnya, tetapi juga menyimpan tradisi unik yang telah berlangsung sejak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar apel pagi dengan mengusung tema...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE mengaku sudah menerima keputusan Gubernur tentang PAW (Pergantian Antar Waktu) salah satu anggota DPRD....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sehari menjelang momentum Idul Adha, harga komoditas pangan di pasaran terpantau mengalami kenaikan, Kamis (5/6/2025). Tidak hanya naik, beberapa komoditas seperti...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada Senin (2/6/2025) siang kemarin, sejumlah massa gabungan dari LSM dan Ormas mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan untuk menggelar audiensi. Giat...

Regional

BANDUNG (MASS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di Jawa Barat dengan menggelar relalui Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Jemaah haji asal Kabupaten Kuningan hari ini mulai diberangkatkan menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf, yang merupakan puncak dari rangkaian ibadah haji...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan yang pernah kehilangan sepeda motor, banyak yang bertanya-tanya apakah kendaraan mereka jadi salah satu dari 13 motor yang diamankan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Warga serta pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, melakukan protes terhadap salah satu sekolah negeri di wilayahnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kabar duka datang jemaah haji asal Kabupaten Kuningan, Amin bin Hasan Muji, meninggal dunia pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 00.30 Waktu...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pasca mengungkap begal motor di Kertawirama dan tersangka lapangannya ditangpat, Polres Kuningan juga berhasil menangkap salah satu aktor yang tak kalah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mewanti-wanti Bupati – Wakil Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si –...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah puluhan tahun warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru dan Desa Cipakem Kecamatan Maleber bersusah payah saat melintasi derasnya Sungai Srigading yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik galian C di wilayah Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung yang diminta tutup warga Desa Gunungkarung, ditanggapi pihak perusahaan. Direktur PT Budelv...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Kisah Ridha Rahma Aulia, gadis asal Desa Kutaraja, Maleber – Kuningan, bisa jadi inspirasi banyak orang. Di balik gelarnya sebagai Best...

Advertisement Smart Widget MGID
Exit mobile version