Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Banyaknya permintaan dan undangan baik itu di event-event olahraga, ulangtahun desa dan komentar komentar di medsos MCO Kuningan agar di kota...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Langit Ciremai Institut, sebuah sekolah politk baru hadir di Kabupaten Kuningan. Kegiatan perdana atau angkatkn pertama ini secara resmi digelar pada...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan baru saja menerima dua unit dump truck untuk pengelolaan sampah dari Bank Jabat Banten (BJB) melalui program Corporate...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si memastikan bahwa pemangkasan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN di lingkungan Pemkab...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Meski wacananya terus bergulir di kalangan politisi dan pengamat, wacana pemangkasan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN lingkup Pemkab Kuningan terus menguat....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan, kelompok KKN Kaduagung menggelar kegiatan edukasi di SDN Kaduagung dengan tema “Stop Bullying”, Jumat (8/8/2025)....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan, Ahmad Jayadi alias Ajay, mengacungi jempol alias sangat mendukungan langkah Bupati Kuningan yang mewacanakan pemangkasan Tunjangan...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah dinamika kehidupan remaja Kayra Tasya, seorang siswi berusia 17 tahun dari Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, mencuri perhatian dengan gaya...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya memperkuat peran perempuan dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan, Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) — Kemeriahan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia semakin terlihat di berbagai sudut tanah air, termasuk di Dusun Bojong, RT 26 RW 5,...

Desa

CIREBON (MASS) — Dalam upaya menumbuhkan minat membaca di kalangan anak-anak, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 39 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkolaborasi...

Desa

KUNINGAN (MASS) — Pilu dan derita yang disebabkan peristiwa kebakaran dan menghanguskan rumah milik Sakum (50) dan Durma (58), terjadi di Desa Padarama, Kecamatan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Polemik kelebihan kuota siswa di beberapa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian orang tua siswa khususnya yang terdampak pendistribusian....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperkuat budaya literasi sejak dini, Desa Kertaungaran Kecamatan Sindangagung berkolaborasi dengan mahasiswa kelompok KKN Unisa meluncurkan perpustakaan desa yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Mahasiswa Kuningan (Kamuning) melaksanakan pembukaan Bulan Peduli Lemah Cai (BPLC) yang bertempat di Balai Desa Margacina, Kecamatan Karangkancana, Senin (4/8/2025)...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 39 ribu warga Kabupaten Kuningan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam kehilangan akses layanan kesehatan. Pasalnya,...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) — Kabupaten Kuningan kembali mencetak prestasi membanggakan. Febian Qordiansyah, siswa SMAN 1 Garawangi, sukses meraih gelar Juara Mister Teen Jawa Barat 2025...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si angkat bicara perihal polemik dugaan perambahan kawasan hutan tutupan Desa Subang Kecamatan...

Desa

CIAMIS (MASS) – Dalam rangka mendukung peningkatan mutu Pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Nagarapageuh Kecamatan Panwangan Kabupaten...

Desa

BREBES (MASS) – Penjaga Tatanan Negara Indonesia (Petani) merupakan satu profesi yang bisa dianggap menghilang dari daftar cita-cita generasi muda masa kini. Padahal, jika...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dua siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ini, diminta pindah sekolah karena...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) menggelar kegiatan Diskusi Buku bertajuk “Gerakan Literasi Kader: Dari Membaca ke...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Islam Al-Ihya Kuningan menegaskan bahwa proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) yang tengah berlangsung, harus dijalankan dengan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gebyar sholat subuh berjamaah 10.000 anak muslim se-Kabupaten Kuningan juga terpotret di Masjid Jami Baiturrohmat Desa Benda Kecamatan Luragung, baru-baru ini,...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan merekomendasikan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati dikelola oleh provinsi, mirip dengan model pengelolaan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan mengonfirmasi adanya pemotongan dana dari pusat dan provinsi yang berdampak pada anggaran daerah. Dalam wawancaranya di sekitat Gedung DPRD...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version