KUNINGAN (MASS) – Untuk mewujudkan perlindungan konsumen, Universitas Kuningan (Uniku) menjalin kerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Uniku dengan BPKN RI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoA) antara Fakultas Hukum (FH) Uniku dengan BPKN RI ini digelar Selasa sore (27/04/2021).
“Pertama, ijinkan saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perkenan Rektor Universitas Kuningan beserta jajarannya, dalam mendukung terwujudnya Nota Kesepahaman Antara Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan Universitas Kuningan,” ujar Ketua BPKN RI, Rizal E Halim, dalam sambutannya.
Lebih jauh, dirinya berharap kerja sama ini dapat menjadi wahana dalam hal perlindungan konsumen.
“Melalui kerjasama ini, harapan kita adalah membangun kesamaan persepsi dalam hal perlindungan konsumen, sehingga terbangun kerangka dan selanjutnya landskap hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang akomodatif, konstruktif dan berkepastian bagi upaya pemulihan hak konsumen,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Uniku, Dr H Dikdik Harjadi, SE MSi dalam sambutannya menyampaikan perlindungan konsumen merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang bisa dilakukan.
“Peran dan kontribusi dari dunia akademik dalam hal perlindungan konsumen ini sangat penting dan juga merupakan implementasi dari Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya Pengabdian kepada Masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh, dirinya berharap kerja sama antara Uniku dengan BPKN bisa berjalan berkesinambungan.
“Tentunya, kami berharap bahwa kerja sama ini dapat terlaksana berkesinambungan dan membangun manfaat bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih baik,” pungkasnya. (agus)