KUNINGAN (MASS) – Pasca penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 oleh Gubernur Jabar pada 21 November, maka pihak Disnakertrans Kuningan langsung gencar melakukan sosialisasi UMK.
Seperti pada Kamis (13/12/2018) kepada 150 orang di Restoran Lembah Ciremai. Peserta yang hadir itu merupakan perwakilan perusahaan dan perwakilan tenaga kerja. Hadir pula Ketua Apindo, Ketua Gaspermindo, dan Ketua SPSI.
Kepala Disnakertran Drs H Sadudin MSI yang didamping Kabid Perlindungan Drs Bambang dan Kasi Jamsos Asep Samsu mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan wajib pasca penetapan UMK. Seperti dikertahui UMK Kuningan sebesar 1.734.994 atau mengalami kenaikan dari tahun 2018 sebesar Rp128.964.
“Kami berharap penetapan UMK bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga mampu melindungi para pekerja. Diharapkan penetapan ini pun mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja,” ujar Sadudin.
Pada sosialisasi ini lanjut dia, dibahas masalah PHK sepihak, karyawan yang sakit berkepanjangan. Perselisihan upah, dan status kontrak yang tidak jelas.
“Kasus ini terjadi maka mereka baik perusahaan atau karyawan harus paham dengan hak dan kewajibannya. Untuk menyelesaikan kasus ini kami punya mediator khusus,” jelasnya.
Sementara itu, dari SE Gubernur tentang UMK tahun 2019, apabila perusaahan sejak ditetapakn UMK tidak membayar sesuai dengan ketentuan dan tidak mengajukan penangguhan, maka dikenakan sanksi sesuai UU nomo 13 tahun 2003 pasal 185 ayat 1.
Bunyi ayat tersebut adalah pidana penjaara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. (agus)