Connect with us

Hi, what are you looking for?

Anything

Badan Buruh dan Pekerja Minta disnaker Awasi Pembayaran THR

KUNINGAN (MASS) – Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan Anggi Alamsyah SPd meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan ikut andil dalam memaksimalkan fungsi pengawasan pembayaran atau pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi buruh di Kuningan.


“Disnaker harus berperan dalam mengawasi pembagian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” sebut Anggi Kamis, 29/4/2021.

Perusahaan wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan itu sudah merupakan bentuk kejahatan” ungkap pria tinggi besar itu.

Selain itu juga, Anggi menilai Disnaker perlu secara khusus untuk memantau dan memastikan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Kuningan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembagian THR.

Serta lanjut dia, tidak ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR nya dengan cara mencicil seperti yang terjadi di daerah lain di tahun lalu.

“Disnaker mempunyai daftar Perusahan-perusahan, apabila ada perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR di tahun 2020. Itu seharusnya diawasi kembali pada pembayaran THR tahun 2021, jangan sampai terulang kembali.”


Selaku stakeholder yg membidangi ketenaga kerjaan sudah seharusnya Disnaker dapat menjadi fasilitator bagi buruh agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan produksi.

Begitu pula sebaliknya dinas yang dipimoin Ucu Suryana MSi itu harus mampu menciptakan iklim perindustrian yang kondusif.

Hal agar para pelaku industri merasa nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Kuningan.

Terakhir Anggi berharap pembayaran THR yang dilakukan oleh para pengusaha tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan, karena dapat memberiakan stimulus bagi konsumsi masyarakat di tengah pandemi dan juga menjelang Hari Lebaran.


“Saya berharap kepada para pengusaha untuk dapat melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Lebaran,” ujarnya.

Karena dengan adanya pembayaran THR yang sesuai waktu dapat memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari lebaran.

Selain itu juga secara khusus dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada Maret lalu, Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberiah THR dan gaji ke-13 untuk ASN, melalui PP (Peraturan Pemerintah)...

Government

KUNINGAN (MASS) – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Elon Charlan, tak akan lagi mengurusi soal lowongan pekerjaan. Ya, Elon,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pegawai negri di lingkup Pemda Kabupaten Kuningan, sempat dibuat resah karena THR (Tunjangan Hari Raya) atau yang biasa disebut gaji ke-14,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan mengeluhkan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari...

Politics

KUNINGAN (MASS) –  Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kuningan Harnida Darius menyebut wajib hukumnya kader serta keluarga besar PP mendukung Anies Rasyid Baswedan sebagai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Praktisi hukum sekaligus advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Kuningan, Asmanul Husna SH turut menyoroti soal polemik dugaan pungutan pelamar Pabrik...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan Dr Elon Charlan menjawab tudingan dan kritikan yang tertuju padanya soal naiknya angka pengangguran....

Anything

KUNINGAN (MASS)- Roda organisasi di tubuh Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan  terus berjalan. Hal ini sesuai dengan AD/ART yang berlaku. Salah satu bentuk bahwa roda...

Government

KUNINGAN (MASS)- Menyambut Lebaran Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memberikan perhatian kepada para petugas Tenaga...

Government

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama, membuka Peresmian Kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi (DBHCHT) pada program peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja pada UPTD...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk penghargaan kepada Komandan Inti (KOTI) Mahatidana atas kiprahnya dalam pencegahan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Ketua MPC Pemuda Pancasila,...

Religious

LEBAKWANGI (MASS) – Acara Pemuda Pancasila (PP) Bersholawat yang digelar di Alun-alun Kecamatan Lebakwangi Kamis malam (19/9/2019), dihadiri pula oleh puluhan lascar FPI (Fron...

Government

KUNINGAN (MASS)- Disnakertrans Kuningan mengimbau kepada para perusahaan yang ada di Kuningan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Surat Edar terkait...

Government

KUNINGAN (MASS) –  Pasca penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  tahun 2019 oleh Gubernur Jabar pada 21 November, maka pihak Disnakertrans Kuningan langsung gencar  melakukan...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Kuningan apabila hingga usai lebaran tidak mendapatkan haknya yakni THR, maka wajib melapokan hal tersebut...

Anything

KUNINGAN (Mass)- Disaat para PNS mendapatkan gaji ke 14 dan juga pegawai swasta mendapatkan THR. Bagaimana dengan para pegawai honorer. Ternyata banyak dari mereka...

Government

KUNINGAN (Mass)-  Ini informasi penting bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Kuningan. Apabila hingga hari Senin tanggal 19 Juni belum mendapatkan Tunjangan Hari...

Advertisement
Exit mobile version