KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani SH MKn, menjamin bahwa perubahan bentuk hukum Bank Kuningan menjadi Perseroda, tujuannya untuk lebih baik.
Hal itu diutarakannya saat ditanya wartawan, sesaat setelah Wabup Tuti menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Jumat (31/10/2025) kemarin.
“Sesuai dengan UU no 4 tahun 2023 mengenai pengembangan penguatan sektor keuangan, tentunya dari Perumda jadi Perseroda meningkatkan kapasitasnya agar lebih ada kemajuan,” kata Tuti, disampingi Pj Sekda, Wahyu Hidayah M Si,
Tuti, nampak optimis kemajuan ini tentunya dengan Perseroda ini, kemajuan yang diharapkan ini bisa tercapai.
“Jadi harapan kami dengan peningkatan ini jadi lebih baik,” jelas Tuti.
Ditanya apakah dengan perubahaan ini akan ada model usaha atau model bisnis yang berubah? Tuti menjawab tidak. Hanya saja memang, pemerintah harus ada modal saham harus di atas 51 persen.
“(Mau nyuntik modal lagi bu?) Nanti disampiakan Pj Sekda,” kata Tuti, sembari dijawab Sekda bahwa pembahasan saham Bank Kuningan itu akan dilakukan oleh TAPD.
“Intinya melaksanakan Undang-undang (UU no 4 tahun 2023),” jelasnya. (eki)
