KUNINGAN (MASS) – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan tugas yang luar biasa berat kepada Kepala Desa bila dibanding dengan tugas anggota DPR/DPRD. Tugas Kepala Desa memang bisa dibilang lebih berat dan kompleks dibandingkan tugas anggota DPR/DPRD, karena Kepala Desa langsung mengelola dan bertanggungjawab atas pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, yang meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sedangkan anggota DPR/DPRD lebih fokus pada fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat nasional maupun daerah.
Kepala Desa dalam UU no.6 Tahun 2014 tentang Desa ini berfungsi semacam DPR Plus ditingkat desa. Jika dibanding dengan terminologi yang lazim digunakan DPR/DPRD, Kepala Desa adalah legislator, budgetter, controller. Dalam kontek managerial, Kepala Desa adalah sebagai Leader, Planner, Organizer, Actuator atau Directur, Delegator, Coordinator, dan Reforter terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, pelaksana dari semua peraturan yang dibuatnya, juga melaksanakan mengurus semua tugas lain dari pemerintah pusat, provinsi dan tugas dari pemerintah Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan. Dan tak kalah pentingnya seorang Kepala Desa mempunyai otoritas bertindak sebagai hakim, sebagai jaksa bahkan sebagai pengacara ketika sedang menyelesaikan berbagai masalah sengketa/perselisihan ditengah-tengah masyarakat karena Kepala Desa mempunyai kewenangan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa sesuai dengan amanat pasal 26 ayat (4) UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa sebagai regulator, sebelum membuat program dan pelaksanaan pembangunan desa, Kepala Desa bersama BPD memiliki tugas membuat Peraturan Desa ( Perdes), secara mandiri Kepala Desa membuat Peraturan Kepala Desa ( Perkades ), Kepala Desa membuat peraturan bersama Kepala Desa juga membuat Keputusan Kepala Desa. Sebagai Implementor, Kepala Desa memiliki tugas menindaklanjuti peraturan yang dibuatnya. Sebagai budgetter, Kepala Desa memiliki tugas menyusun anggaran pembangunan dan belanja desa ( APBDES ). Sebagai controller, Kepala Desa memiliki tugas melekat untuk mengawasi kinerja Perangkat Desa dan mengawasi pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh baik sebagai program pembangunan desa secara otonom maupun yang ditugaskan oleh pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat.
Sebagai Inplementor, dalam ilmu managemen, Kepala Desa memiliki tugas planner, Kepala Desa bertugas menyusun strategi perencanaan pembangunan desa, perencanaan fisik, perencanaan fungsional, perencanaan jangka pendek, jangka panjang, perencanaan jejaring, net working, terkait dengan anggaran, pendapatan desa, belanja desa dll. Sebagai Organizer, Kepala Desa harus mampu mengorganisir semua sarana dan prasarana pembangunan desa terkait dengan sumber daya manusia, terkait material, terkait keuangan, metode, waktu, dan mampu memasarkan rancangan, pelaksanaan dan produk kebijakan desa.
Sebagai actuator, motivator, director, Kepala Desa dituntut mampu sebagai penggerak, pemberi motivasi, pengarah kepada perangkat desa dan masyarakat desa. Sebagai koordinator, Kepala Desa dituntut mampu mengkoordinasikan semua tugas dan kewenangannya secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal koordinasi dengan masyarakat desa sehingga terbangun partisipasi masyarakat, dengan pemerintah daerah Kabupaten dengan pemerintah provinsi dan dengan pemerintah Pusat sehingga terbangun sinergitas pembangunan yang diprogram, dan dilaksanakan di desa. Koordinator secara horizontal, Kepala Desa mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para Kepala Desa di sekitarnya terkait dengan program dan pelaksanaan pembangunan desa sehingga pembangunan satu desa dengan lainnya terjadi sinergitas.
Sebagai delegator, representator ketika terjadi persoalan hukum dalam penyelenggaran pembangunan desa, Kepala Desa sebagai delegasi, mewakili desanya, mewakili masyarakat desanya didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai controller Kepala Desa memiliki tugas yang melekat mengawasi secara internal kinerja perangkat desa dalam yang posisinya sebagai pembantu Kepala Desa. Pekerjaan yang secara melekat diawasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat. Serta pelaksanaan tugas lain dari pemerintah Pusat, provinsi dan tugas dari pemerintah Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai reforter, Kepala Desa setiap tahun harus membuat laporan pertanggungjawaban penyerapan anggaran dan pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat. Serta pelaksanaan tugas lain dari pemerintah pusat, provinsi dan tugas dari pemerintah Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah daerah, kepada BPD dan disampaikan kepada masyarakat.
Tugas Kepala Desa lebih berat karena melibatkan pengelolaan langsung pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, yang membutuhkan kemampuan manajemen yang kuat dan pemahaman mendalam tentang kebutuhan masyarakat Desa. Tugas anggota DPR juga berat, tetapi lebih bersifat representatif dan kebijakan, dengan fokus pada tingkat nasional maupun daerah.
Dari semua gambaran di atas dapat kita simpulkan betapa pentingnya dan beratnya tugas seorang Kepala Desa dalam memimpin Desa.
Penulis : Anggota DPC APDESI Kabupaten Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-undangan
UMAR SAID