KUNINGAN (MASS) – Warga Kabupaten Kuningan mengeluhkan adanya informasi kenaikan tarif air bersih yang akan diberlakukan PAM Tirta Kamuning, perusahaan daerah untuk air bersih.
Informasi kenaikan tarif air bersih PAM Tirta Kamuning itu, tertuang dalam lampiran dari Perbup Kuningan nomor 5 tahun 2025.
Sementara, tarif air bersih PAM Tirta Kamuning sebelumnya masih diatur dalam Perbup 26 tahun 2022.
Kenaikan harga tarif air bersih itu, hampir mencangkup semua kriteria. Mulai dari kran umum, tempat ibadah dan yayasan sosial.
Kemudian, air bersih untuk kebutuhan tumah tangga juga terpantau naik. Pun begitu juga dengan penggunaan air bersih di lingkungan publik seperti sekolah, hotel sampai rumah sakit.
Dikonfirmasi hal itu, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si mengaku sudah memanggil Direktur Utama PAM Tirta Kamuning Dr Ukas Suharfaputra.
“Itu merupakan masih rancangan, kan ini hasil keputusan tahun lalu, hasil rekomendasi dari BPK tarif air itu harus disesuaikan,” kata Dian.
Namun, kata Dian, ia juga sudah menyampaikan ke Direktur Utama PAM Tirta Kamuning, agar pemberlakuan harga ini dilakukan di moment yang tepat.
“Sosialisasi dulu, peningkatan dulu perbaikan layanan terhadap masyarakat,” kata Dian, yang kembali mengaku sudah memanggil Ukas. (eki)