KUNINGAN (MASS) – Selain di sekolah, dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) juga mencuat di lingkungan madrasah. Informasinya, ada sekitar 30% praktik tersebut diduga terjadi di madrasah swasta di wilayah Kabupaten Kuningan.
Hal itulah yang ditanggapi Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kuningan, Atep Baharudin, dengan langsung menindak tegas. Ia menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh madrasah agar memahami dan menaati pedoman terkait larangan penjualan LKS.
“Ketika muncul pemberitaan ini, kami juga langsung sampaikan surat ke seluruh madrasah agar memahami pedoman,” ujar Atep, Senin (11/8/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menggelar rapat bersama para pengawas. Atep menegaskan apabila terdapat penjualan LKS yang sudah terlanjur dibagikan kepada siswa, maka pihak madrasah diminta segera menariknya kembali.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kuningan, Atep Baharudin. (Foto: didin sanudin)
“Kami juga sudah mengingatkan sejak seminggu yang lalu. Hari ini dan besok kami akan mengumpulkan seluruh kepala madrasah, baik negeri maupun swasta, untuk membahas persoalan ini,” jelasnya.
Kemenag Kuningan menekankan larangan jual beli LKS hingga para kepala madrasah diminta membuat pernyataan resmi di atas materai, bahwa tidak akan ada lagi praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah.
Atep mengakui dugaan praktik tersebut terjadi di madrasah swasta, sekitar 30%. Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara menyeluruh, tanpa membedakan status madrasah.
“Kami tegaskan kembali, larangan penjualan LKS ini sudah jelas. Kami sebetulnya sudah mengambil langkah sejak beberapa minggu lalu,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait uang yang sudah terlanjur dibayarkan oleh orang tua siswa, Atep menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing sekolah dan orang tua. Ia mengingatkan bahwa madrasah swasta berada di bawah naungan yayasan, sehingga Kemenag tidak memiliki kewenangan penuh.
“Namun demikian, kami tetap menekankan agar mereka mengikuti aturan kami. Yang jelas, kami tidak membenarkan praktik ini. Soal sanksi, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah dalam bentuk tertulis atau lainnya,” tegas Atep. (didin)