KUNINGAN (MASS)- Langkah tegas kembali diambil oleh pihak Satpol PP Kuningan dengan menyegel Cafe Parabox yang terletak di Jalan Baru Cijoho atau samping SDN 7 Purwawinangun Kecamatan Kuningan. Penyegelan dilakukan pada Selasa siang sekitar jam 13.30 WIB.
Sebelum penyegelan dilakukan rapat dengan pengusaha. Namun, dalam rapat tersebut pihak pengusaha tidak bisa membukitkan legalitas surat izin sehingga disegel.
“Kami sebagai penegak Perda hanya menjalankan tugas. Alhamdullilah mereka paham meski menerangkan sudah menempuh izin tapi tak kunjung keluar,” ujar Kasatpol PP Indra Purwantoro melalui Kabid Gakda Ujang Jaidin SH MH, Selasa (10/6/2020).
Sementara pemilik cafe tampak pasrah dengan kondisi tersebut karena memang tidak bisa menunjukan bukti izin dari pihak DPMPTS Kuningan.
Rombongan dari Bidang Gakda Satpol sendiri langsung memasang segel. Cafe ini sempat digrebek petugas gabungan karena tidak mengindahkan aturan PSBB lanjutan.
Mantan Kabid Lalin Dishub ini meyebutkan dasar penyegelan tempat usaha adalah mengacu kepada delapan aturan yakni undang-undang dan juga Perda, sehingga pihaknya berani melaksanakan pemberhentikan cafe.
Pihaknya berharap kepada siapa pun yang akan melakukan usaha segera tempuh izin karena itu penting dan sesuai aturan. (agus)