KUNINGAN (MASS) – Pembukaan kembali moratorium perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur mendapat sorotan dari Wakil Ketua I DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuningan harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan moratorium tersebut kembali dibuka.
Menurut politisi senior PKB itu, moratorium pada masa almarhum Bupati Acep Purnama, tidak mungkin diterbitkan tanpa adanya persoalan mendasar.
“Harapan saya pemerintah memberikan penjelasan (dibukanya moratorium). Persoalannya apa dulu sehingga dikeluarkan moratorium, apakah persoalan-persoalan yang melatarbelakangi lahirnya moratorium sudah terselesaikan atau belum,” ujar H Ujang usai aksi aliansi BEM Mahasiswa, Rabu (26/11/2025).
Ia menyoroti kawasan barat Kuningan sebagai wilayah resapan air yang harus mendapatkan perlakuan khusus. Karena itu, ia meminta pemerintah memperketat perizinan agar pembangunan terjamin.
Lebih jauh, Ujang menilai meski moratorium sudah dibuka, pelaksanaannya lebih baik ditunda sementara waktu. Pemerintah, menurutnya, perlu terlebih dahulu menyiapkan sistem dan mekanisme terbaik sebelum memproses izin pembangunan. “Kalau ada pihak atau ada investor yang masuk, ya diterima tapi tidak dulu diproses,” katanya.
Ia menambahkan pada 2026 akan dilakukan pembahasan Raperda RTRW, yang menjadi dasar penting dalam menentukan arah pembukaan moratorium. (didin)
