Connect with us

Hi, what are you looking for?

Village

Satu Dusun Hilang, Warga Sambangi Kantor Desa

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah warga Desa Kasturi menyambangi kantor kepala desanya pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Diketahui, sejumlah warga mendatangi kantor desa dikarenakan adanya unsur kewilayahan yang tidak diakomodir sejak ditetapkannya perdes no 2 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan Desa Kasturi.

Dalam perdes yang ditetapkan pada 21 Januari 2020 tersebut, hanya ada dua dusun yang diakomodir unsur kewilayahannya, yakni hanya Dusun Wage dan Dusun Puhun, sedang Dusun Manis tidak diakomodir.

Salah satu warga, Yudi Iskandar, yang juga mantan kepala desa menyebut hal tersebut sudah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat. Hal itu disebabkan dusun yang tidak diakomodir sebenarnya sudah ada baik itu secara history, adat istiadat, sosial, dan secara kependudukan.

“Secara tata geografis di Dusun Manis itu telah sejak dahulunya menjadi pusat pemerintahan, terbukti dengan adanya kantor pemerintahan desa, masjid, dan pemakaman umum. Kedua, secara ketaatan sebagai penduduk, ratusan warga disana kan punya (kartu,red) identitas kependudukan dengan alamat dusun manis. Ketiga, secara sosial, mereka kan sangat terlibat dalam pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari pemaparannya, kepala desa yang menerima warga didampingi oleh sekdes, beberapa pamong dan 2 orang anggota BPD, Dedi dan Deni. Disebutkannya, pihak desa tidak mencantumkan Dusun Manis dalam SOTK pemerintah Desa karena alasan pengupahan kadus dan kependudukan.

Hal tersebut juga mendapat sanggahan dari warga lainnya, Ade Djumena, yang merupakan pensiunan ASN dari DPMD.

“Perdes tersebut bukan hanya menyedihkan tetapi juga memedihkan, peraturan tersebut adalah produk hukum karena gagal faham. Adanya ketetapan dalam peraturan desa tersebut juga berpotensi kepala Desa melanggar larangan sebagaimana tersurat dalam UU RI no 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29, huruf d, yakni melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu. Serta hurup e, yakni elakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,” jelasnya panjang lebar.

Pertemuan semakin menghangat dengan berbagai pandangan yang saling diberikan dari berbagai pihak, termasuk warga perantauan, tokoh tua, dan RT. Pertemuan tersebut berlangsung alot, selain karena membahas berbagai hal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, di akhir pertemuan pihak dan pihak desa juga menjanjikan jadi membahas ulang dengan BPD, badus di dusun Manis. (eki)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version