Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali merencanakan pemadaman listrik. Informasi pemadaman listrik yang akan dilakukan pada Sabtu...

Health

KUNINGAN (MASS) – Di hari ke-5 bakti sosial Ikatan Mahasiswa Kuningan wilayah Cirebon (IMK Wil.Cirebon) mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagai masyarakat Desa Gewok...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar bersama istri melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ika Siti...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang anak usia 8 tahun, di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung jadi korban tabrak lari pada Kamis (10/4/2025) kemarin sekitar pukul 10.00...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Suasana meriah nampak mewarnai babak final Turnamen Futsal Fajar Mandiri Cup ke-2 yang digelar di Gedung Olahraga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang....

Education

KUNINGAN (MASS) – Civitas akademika Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H di Aula Kampus 1...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga kebutuhan bahan pokok di pasaran terpantau terus melandai pasca momentum Lebaran, termasuk hari ini, Kamis (10/4/2025). Dari pendataan harga teranyar,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jabatan Kepala Polres Kuningan yang sebelumnya dijabat AKBP Willy Andrian SH SIK MH kini resmi berganti. Willy Andrian kini ditugaskan ke...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Dalam kegiatan IMK Ngabdi 2025 hari ke-2 di Desa Gewok, Kecamatan Garawangi, Ikatan Mahasiswa Kuningan Wilayah Cirebon menggelar seminar bina lingkungan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kantor Polres Kabupaten Kuningan tampak dipadati ratusan warga sejak pagi hari, Selasa (8/4/2025) kemarin, hari pertama pelayanan Antrian panjang terlihat di...

Business

KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (8/4/2025) sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, warga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang dan sekitarnya terpaksa menjalani aktivitas...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Korban penusukan di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Sarmedi (69), masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum 45 Kuningan....

Health

KUNINGAN (MASS) – Diputus cinta, ternyata bisa jadi trauma yang mendalam, bahkan sampai gangguan jiwa. Hal itulah yang dialami AJ (20) pemuda dengan gangguan...

Nasional

MAJALENGKA (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen menjadi bagian bagian ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Besar Alumni (Kabumi) Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon menggelar acara Halal Bihalal dalam rangka merayakan Idulfitri 1446 Hijriah. Kegiatan...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Semangat kebersamaan dan sportivitas mewarnai Turnamen Festival Fajar Mandiri Cup ke-2 yang digelar pasca-Lebaran. Acara yang diinisiasi oleh para pemuda setempat...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kendaraan baik roda 2 maupun roda 4, kini sudah bisa melintas di jalur Cipasung – Subang yang tertimpa longsor, tepatnya Desa...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Keponakan yang tusuk paman di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung, Minggu (10/4/2025) kemarin, ternyata dilatarbelakangi sakit hati. Pelakunya penusukan adalah MM (24)...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan menamai jalan lingkar utara kuningan dengan nama Jalan Eyang Hasan Maolani mendapat banyak respon positif, meskipun ada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Nasib nahas menimpa Sarmedi (69), warga Blok Pasir Kondang, RT 6 RW 1, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung. Ia menjadi korban penusukan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Setelah mengalami kenaikan tajam menjelang Hari Raya Idul Fitri -Lebaran-, harga komoditas pangan di pasaran terpantau berangsur mulai normal kembali, Senin...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kuningan, Moh Agung Tri Sutrisno SH, resmi mengundurkan diri dari jabatannya baru-baru ini, tepatnya...

Anything

CIREBON (MASS) – Hari-hari pasca Lebaran selalu diwarnai dengan membanjirnya pemudik yang kembali ke kota-kota besar setelah merayakan Idul Fitri di kampung halaman. Di...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Paris Saint-Germain (PSG) menang tipis 1-0 atas Angers pada lanjutan pekan ke-28 Liga Prancis di Stadion Parc des Princes, Sabtu (5/4/2025)...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IPMK) Yogyakarta kini punya ikatan alumni.  Wadah silaturahmi alumni itu tebentuk dalam kegiatan halal bihalal yang digelar...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pulang dari perantuan, Komunitas Barudak Jalatrang (BAJA) Kecamatan Cilebaak mengisinya dengan berbagai kegiatan yang diselenggarakan di desanya. Kegiatan digelar sekaligus merayakan...

Advertisement
Exit mobile version