KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya keheningan, tetapi juga kecurigaan yang membayangi penanganan kasus inisial R di DPRD Kabupaten Kuningan. Ketidakjelasan tindak lanjut putusan Badan Kehormatan (BK) bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya upaya untuk mengaburkan fakta dan menghambat proses penegakan hukum.
Pertanyaan kunci yang tak terjawab adalah: Apa yang sebenarnya terjadi setelah putusan BK dijatuhkan? Apakah putusan tersebut hanya sekadar formalitas belaka? Apakah ada tekanan politik atau intervensi dari pihak tertentu yang menghalangi eksekusi putusan tersebut? Ketiadaan informasi resmi dari DPRD Kuningan hanya memperkuat kecurigaan ini.
Ini bukan lagi soal transparansi semata, melainkan tentang keadilan yang dipertaruhkan. Putusan BK yang tidak dijalankan sama saja dengan membiarkan ketidakadilan bercokol. DPRD Kuningan, sebagai lembaga yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, justru terlihat bermain mata dengan ketidakadilan itu sendiri.
Tindakan DPRD Kuningan ini tidak hanya merugikan R, tetapi juga merugikan seluruh masyarakat Kuningan. Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintahan daerah semakin tergerus. Keheningan mereka adalah pengakuan atas ketidakmampuan atau bahkan ketidakmauan mereka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, saya menuntut jawaban yang tegas dan transparan dari DPRD Kuningan:
1. Apa langkah-langkah konkrit yang telah diambil untuk menindaklanjuti putusan BK terkait kasus inisial R? Rincian langkah-langkah, jadwal, dan hasil yang dicapai harus dipublikasikan secara terbuka.
2. Apa kendala yang dihadapi dalam proses tindak lanjut tersebut? Jika ada kendala, harus dijelaskan secara detail dan terbuka, bukan disembunyikan di balik tembok keheningan.
3. Kapan publik dapat mengharapkan hasil akhir dari proses penanganan kasus ini? Keterlambatan yang berkepanjangan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan semakin memperkuat kecurigaan publik.
Ketidakjelasan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Rakyat Kuningan berhak mendapatkan keadilan dan transparansi. Jika DPRD Kuningan tetap bersikap menutup mata dan telinga, maka rakyat akan terus bersuara hingga keadilan ditegakkan.
Oleh:
Bisyar Abdul Aziz, Polhukam Bem Universitas Muhammadiyah Kuningan