Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

PPKM Diperpanjang, Kuningan turun Level, Ini Isi Surat Edaran Bupati

KUNINGAN (MASS)- Pada tanggal 10 Agustus Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan SE terbaru. Seperti diketahui PKKM diperpanjang hingga 16 Agustus.

Kabar baik dari diperpanjang PPKM adalah Kuningan turun ke level 3. Dengan turunya level, maka ada beberapa kebijakan yang membuat sekolah dan objek wisata bisa kembali dibuka.

Berikut SE Bupati  Kuningan nomor 443.1/1897/Huk tentang pemberlakuan PPKM level 3 Corona Virus Disease di Kabupaten Kuningan tertanggal 10 Agustus. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.

BUPATI KUNINGAN

PROVINSI JAWA BARAT

Kuningan, 10 Agustus 2021

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada

1.Kepala Perangkat Daerah;

2.Satgas Penanganan Covid-19

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kecamatan, Kelurahan dan Desa;

3.Ketua RW dan RT;

4.Para Pengusaha Bidang Pariwisata; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Seluruh Masyarakat Kuningan.

Yth.

di

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuningan

SURAT EDARAN

NOMOR: 443.1/1897/Huk

Advertisement. Scroll to continue reading.

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3

CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KUNINGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar:

1. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat

Advertisement. Scroll to continue reading.

(PHBS);

2. Lebih mengintensifkan penegakan 5M

a. menggunakan masker;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. mencuci tangan;

C. menjaga jarak;

d. menghindari kerumunan; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

e. mengurangi mobilitas,

serta melakukan penguatan terhadap 3T

a. testing;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. tracking; dan

C. treatment.

3. Mengoptimalkan pusat kesehatan masyearakat (Puskesmas) dalam penanganan

Advertisement. Scroll to continue reading.

cOVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;

1

4. Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila

Advertisement. Scroll to continue reading.

tidak ada kepentingan mendesak;

5. Menghindari kontak fisik;

6. Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

7. Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

8. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera

dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

9. Apabila dilakukan pemeriksaan

hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan

di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi

dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19

Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak

Advertisement. Scroll to continue reading.

dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa

setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi

positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

erhadap anggota masyarakat dan diperoleh

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami menghimbau kepada seluruh

Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing,

sebagai berikut

1. Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Membatasi kegiatan memobilisasi/

dalam jumlah besar;

mengumpulkan pegawai/ masyarakat

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Membatasi tempat/kerja perkantoran pada sektor non esensial dengan

menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian,

dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada

Advertisement. Scroll to continue reading.

pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan

(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Advertisement. Scroll to continue reading.

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data

center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi

kepada masyarakat;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri

menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

Advertisement. Scroll to continue reading.

(PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang

menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan

Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI),

Advertisement. Scroll to continue reading.

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima

puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada

Advertisement. Scroll to continue reading.

masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan

administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas

Advertisement. Scroll to continue reading.

maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan

c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan

kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya

Advertisement. Scroll to continue reading.

di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan

adminsitrasi

orientasi ekspor dimana pil ak perusahaan harus

Advertisement. Scroll to continue reading.

perkantoran guna mendukung operasional, dengan

2

menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta

Advertisement. Scroll to continue reading.

makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang

tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima

Advertisement. Scroll to continue reading.

persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b) keamanan dan ketertiban;

penanganan bencana;

d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok

Advertisement. Scroll to continue reading.

masyarakat;

makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk

ternak/hewan peliharaan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

obyek vital nasional;

Advertisement. Scroll to continue reading.

proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Advertisement. Scroll to continue reading.

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf

tanpa ada pengecualian; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf 1) dapat beroperasi 100% (seratus

persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan

kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

Advertisement. Scroll to continue reading.

mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima

persen) staf WFO,

5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang

Advertisement. Scroll to continue reading.

menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00o

waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

6. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;

Advertisement. Scroll to continue reading.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai

pukul 18.00 WIB;

Advertisement. Scroll to continue reading.

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas

rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan

pukul 20.00 WIB;

Advertisement. Scroll to continue reading.

9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum antara lain di warung

makan/warteg, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan

dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25%

(dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga

puluh) menit;

Advertisement. Scroll to continue reading.

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan jam operasional buka

sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kementerian Perdagangan;

2) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh

puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ pusat perdagangan; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

3) tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/

pusat perdagangan ditutup.

3

Advertisement. Scroll to continue reading.

11.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat

lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan

peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga)

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan

protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis

dari Kementerian Agama;

Advertisement. Scroll to continue reading.

12.Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui

pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor

2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021

tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan

pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%

(lima puluh persen), kecuali untuk:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua

persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal

1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal

1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

4 N

Advertisement. Scroll to continue reading.

13. Kepada seluruh masyarakat, selama masa pemberlakuan Pelaksanaan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbolehkan melaksanakan akad

pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan dihadiri keluarga inti dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan dihadiri keluarga inti;

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh)

undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol

Advertisement. Scroll to continue reading.

kesehatan secara lebih ketat;

15. Fasilitas umum (area publik, taman umum dan area publik lainnya) ditutup

sementara;

Advertisement. Scroll to continue reading.

16. Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu:

Tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dibuka dengan syarat

wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jam operasional dari pukul 08.00-18.00 WIB.

Kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari

kapasitas objek wisata.

Advertisement. Scroll to continue reading.

17. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,

budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan

keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Advertisement. Scroll to continue reading.

18. Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim

gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan

menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

Advertisement. Scroll to continue reading.

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini;

19. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam

rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang

Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban

Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021;

e. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan

Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.

Umum dan Perlindungan

Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan CovID19;dan

.ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Advertisement. Scroll to continue reading.

20. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi

dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil

diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

secara lebih ketat;

21. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar

melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas

Penanganan Covid-19 Kabupaten;

22. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan

pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan

bertanggungjawab;

Advertisement. Scroll to continue reading.

23. Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro

dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan

Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

Advertisement. Scroll to continue reading.

dibentuk Posko Kecamatan;

24. Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan

dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

kriteria dan ketentuan yang berpedoman nstruksi Menteri Dalam Negeri

Nomor 27 Tahun 2021 tentang Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah

Jawa dan Bali. Dengan mempertimbangkan

Advertisement. Scroll to continue reading.

wilayah dari tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka

skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek

Advertisement. Scroll to continue reading.

di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah

dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari

Advertisement. Scroll to continue reading.

terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek

dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien

positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)

hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus

suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakulkan isolasi mandiri untuk

Advertisement. Scroll to continue reading.

pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan

rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali

sektor esensial; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,

maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang

mencakup:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2) melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

kriteria zonasi pengendalian

5

3) kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara

Advertisement. Scroll to continue reading.

waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai

Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

4) menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara

Advertisement. Scroll to continue reading.

proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran

coVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

5) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orangs

Advertisement. Scroll to continue reading.

6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00;dan

7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang

menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

25. Pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan

data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten, dan

dalam pelaksanaannya wajib melaporkan secara berkala dan berjenjang ke

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19;

26. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat mulai

Satuan Perlindungan

Advertisement. Scroll to continue reading.

(Babinsa), Bhayangkara

Masyarakat Pembinaa

ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah,

Advertisement. Scroll to continue reading.

(Satlinmas),

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi

Pamong Parja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keluarga (PKK), Po

(Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh

Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta

Advertisement. Scroll to continue reading.

relawan lainnya;

Bintara Pembina Desa

Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu

Advertisement. Scroll to continue reading.

27. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi

Posko penanganan cOVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki

tanda khusus/ tanda informasi pemberitahuan sehingga mudah dipahami

Advertisement. Scroll to continue reading.

masyarakat. Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu:

a. pencegahan;

b. penanganan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

C. pembinaan; dan

d. pendukung pelaksanaan penanganan CoVID-19 di tingkat Desa dan

Kelurahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

28. Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas covID-19

tingkat Kecamatan, Kabupaten, TNI dan POLRI;

29. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

Advertisement. Scroll to continue reading.

dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan

pokok kebutuhan;

30. Posko Tingkat Desa diketuai Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu

Advertisement. Scroll to continue reading.

oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Addat

Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko tingkat Desa

maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat;

31. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

Advertisement. Scroll to continue reading.

terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

32. Meniadakan kegiatan Car Free Day;

6

Advertisement. Scroll to continue reading.

33. Kegiatan kunjungan kerja/ kedinasan dan penerimaan kunjungan kerja/

kedinasan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam

pelaksanaanya;

Advertisement. Scroll to continue reading.

34. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Covid-19) sesuai peran dan fungsinya;

35. Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual;

Advertisement. Scroll to continue reading.

36. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar

berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika

diperlukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16

Agustus 2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BUPATI KUNINGAN,

H ACEP PURNAMA, SH.,MH

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNININGAN (MASS) -Komisi I DPRD Jabar meminta PT Jasa dan Pariwisata (Jaswita) menggandeng investor untuk mengoptimalkan pengelolaan Pondok Seni Pangandaran. Hal itu disampaikan anggota...

Religious

KUNINGAN (MASS) – 🗓Sabtu, 11 Rajab 1443 H / 12 Februari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 Advertisement. Scroll to continue reading. 📚Imam Malik...

Sport

KUNINGAN (MASS)- Setelah mengalami kekalahan  pada pekan ke 23 dari Bhayangkara FC, Persib Bandung kembali ke jalur juara usai menang tipis 2-1 atas PSS...

Government

KUNINGA (MASS)- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH mengikuti kegiatan Jumling (Jumat Keliling) di Masjid Al-Barokah, Desa Cikondang, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, Jumat (11/02/2022)....

Government

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti, MM. Selanjutnya, Kalak BPBD Kuningan Indra...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kasus kematian karena DBD di Kabupaten  Kuningan terus terjadi. Untuk tahun 2021 ada 4 orang yang meninggal dunia. Sementara yang warga yang...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Update  corona  Jumat    (11/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak 29  orang. Dalam 11  hari ini sudah ada 226  kasus, peningkatan...

Religious

KUNINGAN (MASS)- 🗓Jum’at, 10 Rajab 1443 H / 11 Februari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 📚Rasulullah ﷺ bersabda, Advertisement. Scroll to continue reading....

Government

KUNINGAN (MASS)- Balan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) melakukan terobosan baru bagi para pendaki yang ingin menaklukan gunung tertinggi di Jabar itu. Terobosan baru...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pasca tiba di Kabupaten Kuningan sejak tanggal 31 Januari 2022, saat ini si Cantik  Rasi macan tutul jawa  betina tengah menjalani habituasi...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Indonesia adalah sebuah negeri yang kaya akan berbagai macam budaya, adat istiadat, dan suku bangsa. Dari berbagai bentuk budaya dan adat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan Musala Al-Amanah di Blok Cirahayu  Desa Jagara Kecamatan Darma dimulai Kamis (10/2/2022). Pelantikan batu pertama dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep...

Government

KUNINGAN (MASS)- Masalah sampah menjadi perhatian serius Bupati Kuningan sehingga beruapaya mencari solusi. Salah satunya dibangunnya TPS di tiap desa. Kamis (10/2/2022) bertempat di...

Government

KUNINGAN (MASS)- Command Center Kabupaten Kuningan dan lima Command Center Kabupaten/Kota Lainnya di Jawa Barat diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berpusat di...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kamis (10/2/2022) digelar sertijab jabatan Kapolres Kuningan dari AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi ke AKBP Dhany Aryanda SIK. Sertijab dilakukan lapangan...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Kabar duka datang dari RS Hasna Medika Kuningan, mantan Ketua IPSI (Ikatan Pencat Silat Indonesia) Kabupaten Kuningan H Nana Sunardi MSi berpulang...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Update  corona  Kamis    (8/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak 36  orang, sehingga kasus positif dari Januari-Februari 2022 menjadi 234 orang....

Religious

KUNINGAN (MASS)Bl – 🗓Kamis, 9 Rajab 1443 H / 10 Februari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 📚قال الامام ابن القيم رحمه الله:‏ومن المكروه...

Government

KUNINGAN (MASS)- Mantan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi  Sanjaya SIK MSi menyebutkan, warga Kuningan lebih cerdas dalam menyikapi  masalah sehingga ketika terjadi perselisihan selalu...

Government

KUNINGAN (MASS)- Peringatan Hari Pers Naisonal (HPNO di Kabupaten Kuningan diisi dengan kegiatan penanaman pohon di eks galian C yang berada di Objek Wisata...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Meski sudah dilakukan pemasakan jebakan di hutan yang berada di Dusun Tajur Desa Padahurip Kecamatan Selajambe, ternyata macan tutul tidak masuk perangkap....

Government

KUNINGAN (MASS)-  Update  corona   Rabu   (8/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak 13  orang, sehingga kasus positif dari Januari-Februari 2022 menjadi 206 orang....

Religious

🗓Rabu, 8 Rajab 1443 H / 9 Februari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 📚قال ابن القيم – رحمه الله –لأهلِ الذنوب ثلاثةُ أنهار...

Economics

KUNINGAN (MASS)- Dampak dari kosongnya minyak goreng di pasaran membuat banyak pedagang yang memilih libur karena tidak bisa berproduksi. Mimin yang ditemui di Pasar...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kelangkan minyak goreng di pasaran baik itu di pasar tradssional maupun pasar modern membuat masyarakat  menjerit. Bukan hanya konsumen tapi juga penjual...

Headline

KUNINGAN (MASS) –   PLN  ULP Kuningan  pada Rabu  (9/1/2022)  kembali melakukan pemadam listrik. Hal ini karena ada pemeliharaan jaringan dan gardu listrik. Pemeliharaan jaringan ...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Selasa (8/2/2022) siang warga Kuningan dikejutakan dengan kabar adanya macan berkeliaran di kebun warga. Macan itu ditemukan wargan di kebun di Dusun...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Update  corona  Selasa  (8/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak 25  orang, sehingga kasus positif dari Januari-Februari 2022 menjadi 193 orang....

Advertisement
Exit mobile version