Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Hajatan Masih Dilarang, Camping dan Tempat Karaoke Tutup Total

KUNINGAN (MASS)- Menindaklanjuti surat edaran Gubernur yang menetapkan PSBB Proporsional di 27 kota/kabupaten di Jabar, maka Bupati Kuningan mengeluarkan SE terbaru Nomor 443.1/1.48/HUK tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.

Dalam aturan SE terbaru itu tidak ada hal yang baru yakni  hajatan masih dilarang, tempat caping, hiburan malam masih tutup total.

Sementara objek wisata masih bisa. Begitu juga kafe, restoran hingga jam 20.00 WIB. Untuk belajar masih daring.

“Hajatan masih tidak boleh. Tapi akad boleh di rumah dan tempat ibadah. Kan di SE sebelumnya hanya di KUA saja,” jelas Kalak BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, Selasa (26/1/2021).

SE terbaru ini lanjut IB berlaku hingga tanggal 8 Februari. Terkait masih ada yang nekad menggelar resepsi, nanti bidang gakda yang akan menindak.

Nomor 443.1/1.48/HUK TENTANG PERPANJANGAN PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KUNINGAN

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mssyarakat untuk Pengendalian Pernyebaran Corcna Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Gubernur Jawn Burat Numor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 dan Surat Edaran Gubernur Nomor: 15/KS.o1/Hukham tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) di

Provinsi Jawa Barat.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Discase 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

1.Menjaga keschatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

2.Menghindari tempat umum, keramalan, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;

3.Menghindari kontak fisik;

4.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

5.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

6.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat dan

7.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolsidi Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan Pemerintah,

atau dapat melaicukan isolasi mandiri selama masa inkubasi dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan

baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa setelah melaksanakankcordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kehurahan dan Desa sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing.

1.Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Namor 02 Tahun 2021

tentang Perpanjangan Pemberlalkuan Pembatasan Kegiatan Maayarakat untuk

Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

yang

2.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

3.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam

jumlah besar

4.Membatasi tempat/kerja perlcantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work Prom Ofice (WFO) sebesar 50%

(lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih

ketat;

5.Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan

pembatasan 50% lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan

secara lehih ketat;

6.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line;

7.Kegiatan restoran (makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima

persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang

sampai dengan pukul 20.00 WIB;

8.Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah

makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB;

Advertisement. Scroll to continue reading.

9.Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan scaial budaya yang dapat menimbulkan

kerumunan dihentikan sementara;

10.Kepala SKPD, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan selama masa

pemberlakuan Pelaksansan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar tidak

menerbitkan dan mengusulkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan;

11.Kepada seluruh masyarakat, selama

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkar. Mengadakan pemberlakuan Pelaksanaanresepsi (hajatan)l pernikahan/khitanan secara terbuka, dalam pelaksansannya

antara lain

masa

a.Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA/ Tempat Ibadah/

Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran; atau

b.Pelalcsanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran.

12.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :

a.bagi objek wisata yaitu:

Tanggal 26 Januari 8.d. 8 Februari 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata.

– Jam operasional dari pulcul 07.00-18.00 WIB.

Kapasitas pengunjung 30% (tiga puluh persen dari kkapasitos objek

wisata.

b.bagi hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 26

Januari s.d. 8 Februari 2021 ditutup total.

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.bagi kedai / rumah makan / restoran

jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB

kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen

dari okupansi meja.

d.bagi hotel / penginapan

-kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan

hotel/ penginapan

e.Pemerintah Daerah (PEMDAJ Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim

gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamenan akan

menindak tegns bailk berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini

13.Kegiatan konstrucsi dijinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan

protokol kesehatan secara lebih ketat;

14.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa

melaksanakan patroli dan pemanteuan securu berkala disesuaikan dengan

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas PenangananCovid-19 Kabupaten:

Agar

15.Mengoptimalkan kembali posko Sargas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Kelurahan dan Desa. Khusus untulk wilayah desa, dalam penanganan dan

pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Belanja Desa (APBDesal secara alkuntabel, trunsparan dan bertanggungjawah;

16.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan

melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca watat

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

terkonfirmasi positir Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengun Satgas

Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

dan

Desa

agar

17.Meniadakan kegistan Car Free Day;

18.Meniadakan lkegiatan kunjungan lerja dan penerimaan kunjungan kerja;

19.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Cavid-19) sesuai peran dan fungsinya;

20.Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual; dan

21.Dalam pelakasanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkaordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggul 26 Januari s.d. 8 Februari

2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BUPATI KUNINGAN

H.ACEP PURNAMA, SH. MH

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kematian tragis seorang remaja SMP di Cirendang masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah dugaan bahwa korban meninggal akibat terjatuh, keluarga...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Liverpool berhasil melakukan comeback dengan menang 3-1 atas Southampton pada pekan ke-28 di stadion Anfield pada Sabtu (8/3/2025) dini hari. Kemenangan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kuningan menggelar kegiatan Ngabuburit Bareng Diskusi dengan tema “Harmoni Islam dan Budaya: Membangun Dialog Keberagaman” di Saung...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Bank Indonesia (BI) melaporkan perkembangan terkini terkait indikator stabilitas nilai Rupiah, di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Dilansir dari laman...

Incident

KUNINGAN (MASS) — Bencana tanah longsor melanda Dusun Pahing, RT 005 RW 002, Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (7/3/2025)...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Sebagai upaya memperkuat identitas kopi lokal agar mampu bersaing di pasar global, Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Identitas Kopi Lokal...

Economics

JAKARTA (MASS) —Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras nasional pada periode Januari–April 2025 mencapai 13,95 juta ton. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi dalam...

Economics

JAKARTA (MASS) — Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia...

Education

KUNINGAN (MASS)— Kabar gembira bagi mahasiswa berprestasi di seluruh Indonesia. Djarum Foundation kembali membuka pendaftaran Djarum Beasiswa Plus, sebuah program beasiswa prestasi yang tidak...

Religious

KUNINGAN (MASS) — Kabar gembira di bulan suci Ramadhan! Di momen penuh berkah ini, Kuningan Mass mempersembahkan sebuah acara spesial yang sarat makna Podcast...

Government

KUNINGAN (MASS) – Tiga bulan telah berlalu sejak aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan dilaporkan. Namun, hingga kini,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446...

Government

KUNINGAN (MASS) — Siap-siap Kuningan! Jangan lewatkan momen spesial yang dinanti-nanti! Kuningan Mass menghadirkan podcast eksklusif bersama Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar,...

Nasional

JAKARTA (MASS) — Pertamina Foundation (PF) bersama PT. Pertamina (Persero) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2025 sebagai bentuk nyata komitmen dalam meningkatkan...

Education

JAKARTA (MASS) — Pemerintah memastikan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi serta optimalisasi anggaran, program strategis...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Atletico Madrid berhasil naik ke puncak klasemen sementara laliga setelah mengalahkan tim tamu Athletic club dengan skor 1:0 di stadion Riyadh...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Duel papan atas klasemen serie A antara Napoli lawan Inter milan di laga ke-27 harus puas berbagi 1 poin di Stadio...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Untuk memastikan pasokan ketersediaan barang dan stabilitas harga kebutuhan pokok selama Ramadhan, Bupati Kuningan, H. Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan...

Sport

KUNINGAN (MASS) — Turnamen Eightfeo Starsoccer U13 & U15 yang diselenggarakan oleh Starsoccer Kapandayan sukses digelar pada 27-28 Februari 2025. Ajang bergengsi tingkat kabupaten...

Economics

JAKARTA (MASS) — Jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah bersama PT Pertamina memastikan ketersediaan energi, termasuk pasokan LPG 3 kg dan bahan bakar...

Religious

KUNINGAN (MASS)— Bulan suci Ramadhan 1446 H telah resmi dimulai, membawa nuansa religius yang dirindukan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten...

Government

JAKARTA (MASS) — Menjelang bulan suci Ramadhan, momen penuh berkah dan kedamaian, menjaga kebersihan hati tentu penting. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa kebersihan ruang...

Business

JAKARTA (MASS)— Sudahkah kamu membayangkan bagaimana kekayaan negara dikelola untuk memperkuat ekonomi bangsa? Atau pernahkah terlintas di benakmu bagaimana investasi nasional bisa menjadi kunci...

Economics

KUNINGAN (MASS)— Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memperkuat sinergi dan strategi pelaksanaan 100 Program Hari Kerja Bupati...

Education

CIREBON (MASS) — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) ukir prestasi gemilang dengan meraih Juara Umum 1 pada ajang Kejuaraan...

Anything

KUNINGAN (MASS) — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Tuti Andriani, SH., M.Kn, menjadi momen sakral yang menandai...

Advertisement
Exit mobile version