Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Hajatan Masih Dilarang, Camping dan Tempat Karaoke Tutup Total

KUNINGAN (MASS)- Menindaklanjuti surat edaran Gubernur yang menetapkan PSBB Proporsional di 27 kota/kabupaten di Jabar, maka Bupati Kuningan mengeluarkan SE terbaru Nomor 443.1/1.48/HUK tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.

Dalam aturan SE terbaru itu tidak ada hal yang baru yakni  hajatan masih dilarang, tempat caping, hiburan malam masih tutup total.

Sementara objek wisata masih bisa. Begitu juga kafe, restoran hingga jam 20.00 WIB. Untuk belajar masih daring.

“Hajatan masih tidak boleh. Tapi akad boleh di rumah dan tempat ibadah. Kan di SE sebelumnya hanya di KUA saja,” jelas Kalak BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, Selasa (26/1/2021).

SE terbaru ini lanjut IB berlaku hingga tanggal 8 Februari. Terkait masih ada yang nekad menggelar resepsi, nanti bidang gakda yang akan menindak.

Nomor 443.1/1.48/HUK TENTANG PERPANJANGAN PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KUNINGAN

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mssyarakat untuk Pengendalian Pernyebaran Corcna Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Gubernur Jawn Burat Numor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 dan Surat Edaran Gubernur Nomor: 15/KS.o1/Hukham tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) di

Provinsi Jawa Barat.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Discase 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

1.Menjaga keschatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

2.Menghindari tempat umum, keramalan, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;

3.Menghindari kontak fisik;

4.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

5.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

6.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat dan

7.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolsidi Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan Pemerintah,

atau dapat melaicukan isolasi mandiri selama masa inkubasi dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan

baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa setelah melaksanakankcordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kehurahan dan Desa sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing.

1.Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Namor 02 Tahun 2021

tentang Perpanjangan Pemberlalkuan Pembatasan Kegiatan Maayarakat untuk

Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

yang

2.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

3.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam

jumlah besar

4.Membatasi tempat/kerja perlcantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work Prom Ofice (WFO) sebesar 50%

(lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih

ketat;

5.Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan

pembatasan 50% lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan

secara lehih ketat;

6.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line;

7.Kegiatan restoran (makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima

persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang

sampai dengan pukul 20.00 WIB;

8.Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah

makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB;

Advertisement. Scroll to continue reading.

9.Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan scaial budaya yang dapat menimbulkan

kerumunan dihentikan sementara;

10.Kepala SKPD, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan selama masa

pemberlakuan Pelaksansan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar tidak

menerbitkan dan mengusulkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan;

11.Kepada seluruh masyarakat, selama

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkar. Mengadakan pemberlakuan Pelaksanaanresepsi (hajatan)l pernikahan/khitanan secara terbuka, dalam pelaksansannya

antara lain

masa

a.Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA/ Tempat Ibadah/

Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran; atau

b.Pelalcsanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran.

12.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :

a.bagi objek wisata yaitu:

Tanggal 26 Januari 8.d. 8 Februari 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata.

– Jam operasional dari pulcul 07.00-18.00 WIB.

Kapasitas pengunjung 30% (tiga puluh persen dari kkapasitos objek

wisata.

b.bagi hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 26

Januari s.d. 8 Februari 2021 ditutup total.

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.bagi kedai / rumah makan / restoran

jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB

kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen

dari okupansi meja.

d.bagi hotel / penginapan

-kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan

hotel/ penginapan

e.Pemerintah Daerah (PEMDAJ Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim

gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamenan akan

menindak tegns bailk berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini

13.Kegiatan konstrucsi dijinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan

protokol kesehatan secara lebih ketat;

14.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa

melaksanakan patroli dan pemanteuan securu berkala disesuaikan dengan

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas PenangananCovid-19 Kabupaten:

Agar

15.Mengoptimalkan kembali posko Sargas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Kelurahan dan Desa. Khusus untulk wilayah desa, dalam penanganan dan

pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Belanja Desa (APBDesal secara alkuntabel, trunsparan dan bertanggungjawah;

16.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan

melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca watat

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

terkonfirmasi positir Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengun Satgas

Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

dan

Desa

agar

17.Meniadakan kegistan Car Free Day;

18.Meniadakan lkegiatan kunjungan lerja dan penerimaan kunjungan kerja;

19.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Cavid-19) sesuai peran dan fungsinya;

20.Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual; dan

21.Dalam pelakasanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkaordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggul 26 Januari s.d. 8 Februari

2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BUPATI KUNINGAN

H.ACEP PURNAMA, SH. MH

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Economics

KUNINGAN (MASS) – Hari Kamis (6/2/2024) ini, harga kebutuhan pokok di pasaran terpantau tak banyak mengalmi perubahan. Harga Cabai Terpantau masih tinggi, selain itu...

Headline

LURAGUNG (MASS) – Kepala Desa Gunungkarung, Asep Anugrah, menanggapi keresahan warga terkait aktivitas penggalian pasir ilegal di desanya. Ia mengakui bahwa awalnya izin yang...

Headline

LURAGUNG (MASS) – Warga Desa Gunungkarung, menolak adanya penggalian pasir ilegal yang terjadi di Blok Talun. Awalnya, pada bulan September 2024, seorang pihak terkait...

Government

JAKARTA (MASS) – Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Kuningan, Prof. Dr. Rossy Lambelanova, A.P., S.Ip., M.Si, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu...

Economics

JAKARTA (MASS) – Pemerintah terus memperkuat dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai kebijakan strategis telah...

Health

KUNINGAN (MASS) – Menjadi lansia bukan berarti berhenti untuk belajar dan berkembang. Justru, di era digital seperti sekarang, banyak sumber informasi dan layanan yang...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Pernahkah kamu membayangkan bagaimana peran petani dalam menjaga ketahanan pangan di daerah? Setiap butir jagung yang tumbuh bukan hanya hasil kerja...

Economics

JAKARTA (MASS) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 Kg yang akan lebih terkontrol...

Economics

TANGGERANG (MASS) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapat protes keras dari seorang warga saat melakukan inspeksi distribusi gas LPG...

Economics

JAKARTA (MASS) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kini akan beroperasi kembali dengan status...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Bencana tanah longsor terjadi di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (17/1/2025) pukul 22.00 WIB. Informasi kejadian...

Education

KUNINGAN (MASS) – Bagi para santrri di seluruh Indonesia, kini saatnya untuk mempersiapkan diri di Tahun 2025. Khususnya buat kamu yang masih semangat untuk...

Education

KUNINGAN (MASS) – Tiga  siswi SD IT Radhiyatam Mardhiyah Kuningan (SD IT RMK) torehkan prestasi di Ajang Remaja Berprestasi (ARESTA) ke-20. Kegiatan tersebut diselenggarakan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Nahdlatul Ulama (NU) kini memasuki usia ke-102 tahun, menandai perjalanan panjang organisasi Islam terbesar di Indonesia dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sehubungan dengan beredarnya isu mengenai keuangan dan pembayaran klaim BPJS Kesehatan, pada akun resmi Instagramnya yang diakses pada Minggu (2/2/2025) pihak...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Halo, Netizen Mass Apakah kamu sedang mencari peluang kerja di lembaga pemerintahan? Atau ingin berkontribusi dalam dunia kesehatan melalui peran administratif...

Health

KUNINGAN (MASS) – Halo Bunda! Apa Kabar Hari Ini? Kehamilan merupakan perjalanan luar biasa yang penuh dengan kebahagiaan, kejutan, dan tentu saja banyak pertanyaan!...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Prestasi membanggakan datang dari Dani Panglong, seorang tunanetra asal Kuningan, yang berhasil meraih juara dalam Lomba Konten Kreatif Nasional. Keberhasilannya ini...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kuningan hingga kini belum usai. Kabarnya, masih dalam tahap proses pemanggilan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Lembaga Pembinaan Pemuda dan Remaja Masjid (LPPRM) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menggelar Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas). Kegiatan tersebut...

Government

KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kuningan yang terdiri dari gabungan Gamas, Persis,  FPI, APIK, Barak, Gibas, LMPI, Porwaku dan Porakap, melakukan audiensi....

Education

KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru ngaji di Kuningan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kejadian tersebut menyusul kasus serupa...

Religious

KRAMATMULYA (MASS)  Cahaya keimanan membara di Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, saat ratusan jamaah berkumpul dalam kebersamaan penuh hikmah. Suara sholawat menggema, menembus malam yang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pernahkah kamu penasaran siapa saja anggota komisi yang berperan dalam DPRD Kabupaten Kuningan untuk periode 2024-2029? Yuk, kita intip lebih dekat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan tengah menghadapi tantangan besar akibat intensitas hujan yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Curah hujan yang deras telah memicu...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Pernahkah Anda merasa bosan dengan menu masakan sehari-hari? Atau bingung memikirkan menu apa yang bisa disajikan untuk keluarga hari ini? Tenang,...

Headline

MALEBER (MASS) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Maleber pada Minggu sore (26/1/2025) menyebabkan longsor di Dusun Seklok, Desa Cipakem, Kabupaten Kuningan. Material...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Malam yang tenang di Desa Manislor berubah menjadi perhatian warga setelah sebuah mobil Daihatsu Xenia terguling di bahu jalan pintu masuk...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pondok Pesantren Riyadul Huda di Winduhaji menjadi saksi pertemuan penting Gawagis Kuningan yang bertujuan memperkuat silaturahmi antar anggota. Pertemuan itu membahas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebagai upaya mempererat silaturahmi sekaligus mengenalkan olahraga catur kepada masyarakat, turnamen catur digelar di Kedai Kembar pada Minggu (26/1/2025). Kegiatan itu...

Advertisement
Exit mobile version