KUNINGAN (MASS)- Menindaklanjuti surat edaran Gubernur yang menetapkan PSBB Proporsional di 27 kota/kabupaten di Jabar, maka Bupati Kuningan mengeluarkan SE terbaru Nomor 443.1/1.48/HUK tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.
Dalam aturan SE terbaru itu tidak ada hal yang baru yakni hajatan masih dilarang, tempat caping, hiburan malam masih tutup total.
Sementara objek wisata masih bisa. Begitu juga kafe, restoran hingga jam 20.00 WIB. Untuk belajar masih daring.
“Hajatan masih tidak boleh. Tapi akad boleh di rumah dan tempat ibadah. Kan di SE sebelumnya hanya di KUA saja,” jelas Kalak BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, Selasa (26/1/2021).
SE terbaru ini lanjut IB berlaku hingga tanggal 8 Februari. Terkait masih ada yang nekad menggelar resepsi, nanti bidang gakda yang akan menindak.
Nomor 443.1/1.48/HUK TENTANG PERPANJANGAN PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KUNINGAN
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mssyarakat untuk Pengendalian Pernyebaran Corcna Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Gubernur Jawn Burat Numor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 dan Surat Edaran Gubernur Nomor: 15/KS.o1/Hukham tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Provinsi Jawa Barat.
Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Discase 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :
1.Menjaga keschatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
2.Menghindari tempat umum, keramalan, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;
3.Menghindari kontak fisik;
4.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;
5.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;
6.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat dan
7.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolsidi Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan Pemerintah,
atau dapat melaicukan isolasi mandiri selama masa inkubasi dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan
baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa setelah melaksanakankcordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.
Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kehurahan dan Desa sebagai berikut :
dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing.
1.Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Namor 02 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Pemberlalkuan Pembatasan Kegiatan Maayarakat untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
yang
2.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;
3.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam
jumlah besar
4.Membatasi tempat/kerja perlcantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work Prom Ofice (WFO) sebesar 50%
(lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
5.Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan
pembatasan 50% lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan
secara lehih ketat;
6.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line;
7.Kegiatan restoran (makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang
sampai dengan pukul 20.00 WIB;
8.Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah
makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB;
9.Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan scaial budaya yang dapat menimbulkan
kerumunan dihentikan sementara;
10.Kepala SKPD, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan selama masa
pemberlakuan Pelaksansan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar tidak
menerbitkan dan mengusulkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan;
11.Kepada seluruh masyarakat, selama
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkar. Mengadakan pemberlakuan Pelaksanaanresepsi (hajatan)l pernikahan/khitanan secara terbuka, dalam pelaksansannya
antara lain
masa
a.Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA/ Tempat Ibadah/
Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran; atau
b.Pelalcsanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran.
12.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :
a.bagi objek wisata yaitu:
Tanggal 26 Januari 8.d. 8 Februari 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata.
– Jam operasional dari pulcul 07.00-18.00 WIB.
Kapasitas pengunjung 30% (tiga puluh persen dari kkapasitos objek
wisata.
b.bagi hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 26
Januari s.d. 8 Februari 2021 ditutup total.
c.bagi kedai / rumah makan / restoran
jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB
kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen
dari okupansi meja.
d.bagi hotel / penginapan
-kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan
hotel/ penginapan
e.Pemerintah Daerah (PEMDAJ Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim
gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamenan akan
menindak tegns bailk berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha
apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini
13.Kegiatan konstrucsi dijinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
14.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa
melaksanakan patroli dan pemanteuan securu berkala disesuaikan dengan
situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas PenangananCovid-19 Kabupaten:
Agar
15.Mengoptimalkan kembali posko Sargas Penanganan Covid-19 Kecamatan,
Kelurahan dan Desa. Khusus untulk wilayah desa, dalam penanganan dan
pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesal secara alkuntabel, trunsparan dan bertanggungjawah;
16.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan
melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca watat
(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal
terkonfirmasi positir Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengun Satgas
Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;
dan
Desa
agar
17.Meniadakan kegistan Car Free Day;
18.Meniadakan lkegiatan kunjungan lerja dan penerimaan kunjungan kerja;
19.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019
(Cavid-19) sesuai peran dan fungsinya;
20.Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual; dan
21.Dalam pelakasanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkaordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.
Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggul 26 Januari s.d. 8 Februari
2021.
Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
BUPATI KUNINGAN
H.ACEP PURNAMA, SH. MH