SUBANG (MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan oknum Kepala Desa alias Kuwu di salah satu desa Kecamatan Subang, ME, sebagai tersangka, Senin (6/10/2025) ini
Penetapan ini dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kuningan berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup dengan landasan Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Tidak hanya Kuwu ME, Kaur Keuangan setempat, DA juga ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021-2024.
“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat,” kata Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih SH, melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto SH.
Akibat perbuatan tersangka ME dan DA tersebut, lanjut Kasi Intel, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000,- (Seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah).
Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiz
Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” jelasnya. (eki)