KUNINGAN (MASS) – Sepanjang bulan Juni 2025, Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindakan pidana narkoba. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras.
Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo, menyebutkan empat tersangka tersebut dua diantaranya penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sementara dua lainnya terkait obat keras atau obat bebas terbatas.
“Empat orang tersangka kami amankan dilokasi berbeda. yaitu diwilayah Kecamatan Keramatmulya, Cigugur, Lebakwangi dan Garawangi,” ujar AKP Jojo saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa empat orang tersangka tersebut adalah pria. Dua tersangka jenis sabu berinisial DF dan AT, sementara dua lainnya inisial D dan CG tersangka pengedar obat keras/bebas terbatas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 56 paket narkotika jenis sabu seberat 57,73 gram, 1.532 butir obat keras. Diantaranya berbagai macam jenis obat seperti 279 butir tramadol, 1.020 dextromethorphan dan 233 trihexyphenidy.
“Mereka beroperasi dengan berbagai macam cara, seperti sistem tempel sampai bertemu secara langsung (COD),” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan dengan pasal berbeda, penyalahgunaan sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun. Sementara, pelaku peredaran obat keras dikerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (didin)