Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pj. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar. (Foto: Kadin)

Headline

Polemik Bukaan Lahan di Arunika; Kadin Kuningan Bakal Bersurat ke KDM dan Prabowo

KUNINGAN (MASS) – Polemik pengembangan area wisata Arunika Cisantana di kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, sempat memanas menyusul penemuan pembukaan lahan baru yang masif dengan pola menyerupai sirkuit.  Aktivitas cut and fill, memicu alarm serius dari berbagai pihak, terutama terkait isu konservasi dan potensi bencana ekologis.

Titik krusial permasalahan terletak pada dugaan pelanggaran terhadap fungsi dasar kawasan lindung, yang secara hukum seharusnya menjadi benteng hidrologis dan penyangga keanekaragaman hayati. Kuningan, dengan predikatnya sebagai Kabupaten Konservasi, kini dihadapkan pada ujian integritas: menyeimbangkan daya tarik investasi dengan daya dukung lingkungan yang rapuh.

Fakta-fakta itulah yang diungkap Pj Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan Dani Iskandar atau biasa akrab dipanggil Dani Toleng. Secara tegas, Dani mengaku pihaknya menolak segala bentuk kompromi yang mengorbankan ekosistem.

“Urusan alam tidak ada tawar-menawar. Kita harus menghargai hak ekologis dari bumi Kuningan. Pengembangan bisnis harus tunduk pada kaidah-kaidah keberlanjutan. Profit jangka pendek tidak boleh dibayar dengan risiko bencana jangka panjang bagi masyarakat,” tegas Dani Iskandar, Selasa (16/12/2025)

Pernyataan ini menegaskan bahwa sektor usaha yang terhimpun di bawah Kadin menuntut kepatuhan mutlak terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan, serta menolak praktik “pembangkangan ekologi” yang disinyalir terjadi. Penggunaan alat berat dan modifikasi bentang alam tanpa izin lingkungan yang komprehensif dianggap sebagai preseden buruk yang mengancam kredibilitas Kuningan sebagai destinasi wisata berbasis alam.

Kontroversi ini semakin diperkuat oleh sejarah geologis Cisantana yang merupakan area rawan longsor, terbukti dengan insiden longsor yang telah terjadi di beberapa titik di sekitar Lembah Cilengkrang. Dani mengatakan, Para aktivis dan pemerhati lingkungan menuding, kegiatan pembukaan lahan yang tidak terkontrol, terutama di daerah resapan air, telah merusak struktur tanah dan vegetasi, sehingga mengurangi kemampuan lereng menahan air hujan.

“Merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha yang berdampak penting (termasuk perubahan bentang alam masif) wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang sah,” jelasnya.

Berikut adalah kerangka mitigasi yang harus menjadi prasyarat mutlak:

 * Audit Lingkungan Komprehensif: Pemerintah Daerah dituntut melakukan audit terbuka terhadap seluruh dokumen perizinan, termasuk AMDAL, UKL-UPL, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan Arunika.

 * Mitigasi Bencana Hidrologis: Diperlukan intervensi teknis segera untuk stabilisasi lereng, seperti pembangunan terasering berkonservasi, dinding penahan tanah (DPT), dan saluran drainase yang memadai untuk mengendalikan limpasan air permukaan.

 * Rehabilitasi Vegetasi: Mewajibkan penanaman kembali (reboisasi) dengan spesies vegetasi lokal yang memiliki fungsi penguat tanah (misalnya, jenis pohon berakar serabut yang kuat) di area-area yang telah dikupas dan rawan longsor.

 * Partisipasi Publik dan Kesiapsiagaan: Kajian AMDAL harus melibatkan partisipasi aktif BPBD dan komunitas desa terdampak, bukan hanya sebatas formalitas, untuk menyusun Rencana Tanggap Darurat Bencana (RTDB) yang operasional.

Kasus Arunika Cisantana, kata Dani, telah menjadi ujian nyali bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan. Keputusan yang diambil akan menentukan arah pembangunan daerah: apakah Kuningan akan berdiri tegak melindungi identitas konservasinya, atau tergelincir menjadi kawasan yang rentan bencana akibat abai terhadap kedaulatan ekologis.

“Ketegasan Kadin Kuningan menjadi cerminan bahwa komunitas bisnis yang bertanggung jawab pun menolak pembangunan yang bersifat destruktif dan menuntut paradigma pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya lugas.

Dani juga mengaku, Kadin Kuningan akan bersurat kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM “BAPA AING “ dan Kadin Indonesia, juga kepada Kemeterian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Kehutanan dan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia H Prabowo subianto sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan tersebut. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Exit mobile version