KUNINGAN (MASS) – Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib M Si dipanggil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI buntut polemik di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana.
Pemanggilan Agus Toyib itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Komnas HAM bertanggal 6 Desember 2024, yang ditujukkan ke Pj Bupati Kuningan.
Disuratinya Pj Bupati oleh Komnas HAM RI tersebut dikonfirmasi Kabag Protokol Setda Deni Akom dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Toni Kusumanto.
“Leres om (betul Pj Bupati disurati Komnas HAM),” ujarnya, Minggu (8/12/2024).
Adapun isi surat tersebut, pemanggilan Pj Bupati untuk dimintai keterangan terkait penghentian kegiatan Jalsah Salana Jemaat Ahmadiyah.
Komnas HAM memanggil Pj Bupati berdasar aduan dari jemaat Ahmadiyah didampingi Isnur dari YLBHI. Pj Bupati Kuningan dipanggil untuk datang ke Komnas HAM di Menteng Jakarta Pusat pada 9 Desember 2024 besok.
“Sebagai langkah awal Komnas HAM menyarankan agar dilakukan dialog antara Forkopimda dan warga Ahmadiyah Manislor guna menciptakan rasa aman dan situasi konfusif,” tertulis dalam surat.
Dijelaskan dalam surat, pembubaran atau penghentian kegiatan keagamaan tanpa alasan hukum yang jelas merupakan yang bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum yang berlaku.
Adapun setiap tindakan yang melanggar HAM dapat membawa konsekuensi hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai konstituri NKRI. (eki)