Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Antara Hak Asasi dan Tantangan

Kesiapan Melanjutkan PJJ di Kabupaten Kuningan

“Education is a passport to the future, because tomorrow belongs to those who prepare it today.” Malcolm X

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan jarak jauh yang dapat dikatakan sesuai dengan upaya pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia pada masa terjadinya covid-19 adalah pendidikan berbasis teknologi yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, terutama keadilan sosial, dan berpedoman pada UUD NRI 1945 maupun asas-asas dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, yaitu Pendidikan yang memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran serta tidak diskriminatif.

Argumentasi ini didasarkan pada teori stuffenbau des rechts yang dikembangkan oleh Hans Kelsen, yang menyebutkan bahwa grund norm atau norma dasar adalah norma yang menjadi dasar terbentuk dan berlakunya norma hukum lainnya, dimana norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, oleh karena itu, dalam kasus pelaksanaan PJJ di Indonesia, Pancasila sebagai grundnorm yang nilai-nilainya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 harus menjadi acuan pokok bagi pemerintah, institusi Pendidikan maupun masyarakat. (Jimly Asshiddiqie; 2013 hal 104).

Pembelajaran jarak jauh yang diselenggarakan pada semua tingkat pendidikan mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di awal tahun 2020 memberikan dampak pada timbulnya permasalahan sosial baru pada dunia pendidikan di Indonesia terutama terkait dengan hak-hak dasar atas pendidikan yang bersifat universal. Dengan terus berkembangnya tehnologi dalam hal ini khususnya tehnologi pendidikan yang efektif dan efisien, seharusnya mampu mendukung terciptanya sistem pembelajaran jarak jauh yang lebih baik saat sistem tatap muka menjadi sedemikian sulit untuk dilaksanakan di dalam kelas. Sistem PJJ sebenarnya sudah dikenal dalam sistem pendidikan di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya sudah dibentuk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Covid-19 yang mewabah sejak Maret 2020 lalu memberikan warna baru pada dunia pendidikan Indonesia, pembelajaran jarak jauh yang sebelumnya dianggap hanya sebuah alternatif berubah menjadi kewajiban yang tidak terelakan harus dilaksanakan oleh institusi pendidikan, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus yang ketika itu bahkan mungkin sampai dengan saat ini belum ada penangkalnya. UNESCO mengungkapkan bahwa sejak Maret 2020 begitu banyak negara telah menonaktifkan kegiatan belajar mengajr di sekolah untuk menghindari meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pelajar (Giovanni DP, 2020) dan Indonesia juga menjadi negara yang melakukan hal yang sama.

Beberapa penelitian memperlihatkan bahwa pendidikan jarak jauh (PJJ) memberikan kesempatan untuk peningkatan mutu dan efektifitas pendidikan yang sesuai dengan perkembangan IPTEK, namun faktor kesiapan antara semua pihak yang berkepentingan demi tercapainya efektivitas PJJ juga harus menjadi perhatian. Sejalan dengan penelitian tersebut, AG Prawiyogi et al pada Mei 2020 juga berpendapat yang sama bahwa PJJ adalah metode yang efektif untuk dijadikan sebagai metode pembelajaran alternatif pengganti metode tatap muka selama pandemi Covid-19, namun memang tetap ada beberapa catatan tentang hambatan pelaksanaan metode PJJ, seperti ketersediaan jaringan listrik dan akses internet yang stabil, keterbatasan waktu orang tua untuk mendampingi siswa, ataupun tidak konsistennya siswa dengan jadwal belajar.

Beberapa catatan kondisi yang tidak kondusif seharusnya tidak boleh menjadikan kebutuhan esensial akan pendidikan menjadi terhambat pelaksanaannya, sehingga meskipun degan meminimalisir terjadinya tatap muka yang berpeluang menjadi jalan bagi penyebaran wabah menjadi semakin meresahkan antara pengajar dan siswa, pembelajaran harus tetap berlanjut. Pada era perkembangan teknologi yang semakin memudahkan interaksi non tatap muka seperti saat ini, sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan telah dan akan terus mengembangkan metode pembelajaran jarak jauh berbasis dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline) pada praktik penyelenggaraan pendidikan.

Berbagai peraturan perundangan dari pemerintah juga sudah sangat mendukung agar kendala yang dialami oleh penyelenggara pendidikan maupun peserta didik tersebut ditemukan solusi efektifnya sehingga pemenuhan hak pendidikan, yang menjadi salah satu hak asasi dasar dari manusia, dapat terus dioptimalisasi.

Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan hadir dengan menyediakan berbagai aplikasi inovatif dalam pembelajaran daring gratis yang dapat dengan mudah diakses dari ponsel ataupun komputer pengguna (Albertus A, 2020), serta melibatkan peran serta aktif dan kontinyu dari TVRI sebagai lembaga penyiaran milik negara dalam menyiarkan tayangan program Belajar Dari Rumah yang dapat disaksikan langsung di televisi ataupun streaming bagi para siswa peserta didik yang tidak dapat atau bahkan tidak mungkin pergi ke sekolah karena kekhawatiran akan terdampak Covid-19 (CNBC Indonesia, 2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akses dan alat layanan internet seolah menjadi kata kunci bagi keberhasilan dari PJJ si suatu daerah. Menilik data hasil dari Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019 & 2020) kondisi di Kabupaten Kuningan dapat terlihat dalam infografis berikut ini.

Informasi yang di dapat dari survey tahunan BPS tersebut menggambarkan bahwa selama pandemik tahun 2020 terjadi penurunan persentase penduduk yang memiliki HP sebesar 3,69 persen menjadi sebesar 61,17 persen. Sementara pengguna HP persentasenya naik sebesar 4,37 persen menjadi sebesar 74,26 persen. Kedua hal tersebut mengindikasikan semakin banyak penduduk yang menggunakan HP secara bersama-sama, atau lebih jelasnya kondisi ini dimungkinkan terjadi apabila satu rumah hanya memiliki satu buah HP dan pemanfaatannya dilakukan oleh seluruh anggota rumah tangga di dalam rumah tersebut.

Pengguna internet juga mengalami peningkatan sebesar 4,64 persen menjadi 49,43 persen sementara untuk tujuan mengakses internet yang mengalami peningkatan adalah akses internet untuk bisnis naik sebesar 5,97 persen menjadi 10,60 persen sementara untuk hiburan naik 7,95 persen menjadi 60,08 persen. Hal yang sangat disayangkan adalah terjadinya penurunan tujuan mengakses internet untuk tujuan mengerjakan tugas sekolah, persentasenya turun sebesar 5,85 persen menjadi 22,32 persen.

Indikasi penyebab penurunannya adalah mulai adanya kejenuhan siswa dalam tugas dalam jaringan (daring) dan akhirnya memilih mengakses hiburan di internet. Atau indikasi lainnya adalah bahwa HP tersebut lebih banyak dioptimalkan untuk dijadikan alat bisnis daripada alat belajar siswa di rumah.

Dari infografis diatas maka terlihat bahwa peningkatan penggunaan internet penduduk Kabupaten Kuningan dari tahun 2019 ke tahun 2020 peningkatan penggunaan internet lebih mengedepan pada kegunaan dan manfaat ekonomi bukan manfaat pendidikan.

Melihat kondisi ini perlu adanya pemikiran untuk PJJ yang tidak selalu mengandalkan ketersediaan tehnologi dan akses dalam jaringan (daring) tetapi juga mulai untuk mengefektifkan PJJ luar jaringan (luring). Beberapa daerah yang memang terkendala secara ketersediaan akses jaringan internet yang memadai jelas tidak mungkin bisa untuk dipaksakan menggunakan tehnologi berbasis daring. Demikian juga keterbatasan ketersedian alat tehnologi informasi seperti HP, Gadget dll juga membutuhkan pembiayaan yang tidak murah terlebih lagi kondisi PSBB dan atau PPKM jelas tidak memungkinkan untuk penggunaan alat-alat tersebut hanya untuk alat belajar siswa peserta didik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya. Ketentuan- ketentuan inilah yang menjadi dasar atas kesetaraan hak warga negara, khususnya anak- anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan pengembangan diri sebebas- bebasnya demi menata masa depan yang lebih baik (A. Razak, 2019).

Secara peraturan perundangan tidak disebutkan bahwa pembelajaran yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi mewajibkan menggunakan perangkat lunak tertentu maupun kewajiban pembelajaran bertatap muka secara daring ataupun menggunakan platform tertentu, justru UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 memberikan kebebasan untuk menggunakan berbagai sumber belajar, sesuai dengan kondisi pada masing-masing institusi pendidikan dan siswa.

Pemenuhan hak atas pendidikan pada masa andemi Covid-19 di Indonesia berbeda dengan kondisi normal, sebab pendidikan dilakukan tidak sepenuhnya di sekolah atau di kelas, tetapi dengan metode lain. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Panduan Pembelajaran Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Pada surat keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tahun ajaran baru tahun 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020, dimana untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah tetap melanjutkan belajar dari rumah, sehingga dengan kata lain dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah, sedangkan untuk zona hijau, pembelajaran tatap muka dimungkinkan, namun pelaksanaannya harus didasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Ketentuan dalam SE Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 sendiri sebenarnya telah membuka peluang untuk dilaksanakannya metode PJJ dengan pendekatan luring (offline) jika dari hasil pendataan yang dilakukan diketahui bahwa penerapan metode PJJ dengan pendekatan daring (online) sulit untuk dilaksanakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Proses pembelajaran melalui metode PJJ dengan pendekatan luring (offline) dapat dilaksanakan dengan menggunakan beberapa fasilitas antara lain media buku, bahan ajar, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik serta menggunakan media televisi dan radio untuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses internet namun masih dapat menjangkau sambungan listrik. Selain itu pemerintah daerah maupun satuan pendidikan terkait juga harus merancang mekanisme pendistribusian atas sarana pembelajaran luring tersebut kepada para peserta didik yang tidak memiliki akses untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.

Mekanisme teknis atas penggunaan fasilitas PJJ secara luring dapat dilaksanakan antara lain dengan menyalurkan media buku, bahan ajar, dan modul pembelajaran secara berkala termasuk didalamnya penugasan- penugasan yang diberikan guru kepada peserta didik dalam interval tertentu misalnya setiap minggu atau setiap bulan. Penyaluran tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti pengiriman melalui pos, pengambilan ke sekolah oleh orang tua, atau cara lain bergantung dari kesepakatan antara guru dan orang tua peserta didik serta menyesuaikan dengan kondisi geografis dan infrastruktur yang ada pada masing-masing daerah.

Selanjutnya untuk penyaluran media pembelajaran luring pada interval berikutnya juga dapat dilakukan bersamaan dengan pengumpulan tugas yang telah diselesaikan oleh peserta didik. Pelaksanaan mekanisme ini sendiri tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya untuk mendorong pelaksanaan PJJ dengan pendekatan luring ini, khususnya pada daerah-daerah yang memiliki keterbatasan atas akses internet, dapat menjadi metode alternatif bagi pelaksanaan pendidikan jarak jauh yang dapat menjangkau para peserta didik yang memiliki hambatan-hambatan dalam mengakses teknologi informasi.

Dengan jumlah guru di Kabupaten Kuningan pada lembaga pendidikan negeri dan swasta dari level TK, SD, SMP serta SMA dan yang sederajat berjumlah 16.317 orang (BPS, Kuningan dalam Angka Tahun 2020) maka proses pendidikan jarak jauh dengan metode luring di daerah yang sulit akses maupun penduduk kesulitan alat belajar dapat menemukan solusinya. Ketegasan dari pihak pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi PJJ Luring yang efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan keamanan serta kesehatannya akan menjadi jalan yang mampu memenuhi tugas dan tanggung jawab kependidikan di daerahnya masing-masing.

Keterlibatan pamong desa sebagai wujud nyata partisipasi aktif di daerahnya masing-masing akan menjadi kunci terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan merata untuk semua. Tugas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM selain kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, juga memerlukan peran dan partisipasi dari masyarakat (Tony Yuri Rahmanto, 2016), sehingga melalui sinergi antara pihak, yaitu Pemerintah sebagai penyuluh pendidikan, institusi pendidikan dan pengajar yang berperan utama dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta peran masyarakat yang diharapkan aktif dalam memajukan pendidikan dengan memberikan bantuan kepada sesama masyarakat yang membutuhkan ataupun pemberian umpan balik kepada pemerintah atas program-program yang telah dilakukan, maka pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan dapat diwujudkan secara merata di masa pandemi Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis

  1. Tutut Setya Astuti, S.KM; Guru SD-IT Al Multazam, Kuningan, Jawa Barat
  2. Asep Hermansyah, S.ST; Fungsional Statistisi Ahli Muda, BPS Kabupaten Kuningan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS)- Sebagai salah satu upaya menghadapi permasalahan yang muncul dalam pembelajaran konvensional, Fakultas Ilmu Komputer (FKOM) Universitas Kuningan (Uniku) menggelar Focus Group Discussion...

Advertisement
Exit mobile version