KUNINGAN (MASS) – Dari tiga kandidat sekda hasil seleksi timsel, Dr Deni Hamdani dinilai paling mengerti pemerintahan. Sebab disamping jebolan STPDN, Deni juga pernah menduduki jabatan camat di kecamatan tipe A.
Penilaian ini disampaikan seorang Pemerhati sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris SH, Selasa (2/10/2018). “Kami masyarakat Kuningan hanya sekadar memberikan masukan bahwa sekda ini jabatan tertinggi dalam memimpin pemerintahan, jadi harus mengerti tentang pemerintahan,” kata Haris.
Diakuinya, ketiga kandidat tersebut sama-sama mengerti tentang pemerintahan. Namun ia memandang Deni Hamdani memiliki kelebihan dalam hal itu. Sebab pernah menempati posisi camat di kecamatan yang selektif bertipe A, seperti Cilimus dan Ciawigebang.
“Poinnya sudah berhadapan langsung dengan masyarakat. Lulusan STPDN juga yang bidangnya memang pemerintahan, paknya di situ. Saya yakin pak Deni ini menguasai UU ASN,” tandasnya.
Kendati demikian, Haris mengakui keputusan ada di tangan bupati selaku user. Senang atau tidaknya kepada seseorang, tergantung bupati. Sebagai masyarakat dirinya mendukung putra terbaik dengan beberapa pertimbangan.
“Pertimbangannya, sekda itu jabatan tertinggi, bukan jabatan politis. Dia harus memahami UU ASN dan ilmu pemerintahan,” ucap Haris.
Terkait UU ASN ini, ia menyoroti transparansi timsel dalam proses penyeleksian. Mengacu pada pasal 15 UU tersebut, menurut Haris, nilai dari ketujuh kandidat itu mestinya diumumkan. Sehingga masyarakat tidak penasaran kenapa dari 7 orang bisa menjadi 3 orang.
“Transparan yang menyeluruh itu dengan cara mengumumkan skor ketujuh kandidat tersebut secara terbuka. Menurut saya itu adalah amanat UU ASN pasal 15,” tegasnya. (deden)