KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden tahun 2019 telah dilaksanakan secara damai. Hasil pemilu legislatif menghasilkan jumlah perolehan kursi DPR RI 2019 yaitu: PDIP 128 kursi; Partai Golkar 85 kursi; Gerindra 78 kursi; NasDem 59 kursi; PKB 58 kursi; Demokrat 54 kursi; PKS 50 kursi; PAN 44 kursi dan PPP 19 kursi (www.nasional.kompas.com). Dan untuk perbandingan antara partai-partai pendukung (posisi) pemerintah Jokowi dan partai-partai oposisi yaitu terdiri dari : Partai pendukung pemerintah yaitu PDIP; Partai Golkar; Nasdem; PKB; PPP dan Gerindra sebanya 427 kursi atau 75%. Sedangkan Partai Oposisi yaitu : PKS, PAN dan Demokrat(www.kumparan.com) sebanyak 148 kursi atau 25%.
Dalam sistem demokrasi di Indonesia yang menganut sistem presidensial, banyaknya partai pendukung pemerintah, hal ini menjadi suatu preseden yang tidak baik dan dapat memungkinan berdampak pada ketidakseimbangan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan yang dirasakan tidak adil oleh sebagian rakyat. Walau dalam politik kekuasaan yaitu kepentinganlah yang diutamakan. Maka diperlukan suatu chek and balances dalam sebuah sistem demokrasi yaitu adanya oposisi/partai oposisi.
Dalam perkembangannya, ada pandangan dan penilaian yang tidak baik mengenai oposisi yaitu oposisi/partai oposisidinilai hanya dapat menimbulkan ketidakstabilan pembangunan karena pada akhirnya oposisi hanya akan menyebabkan pemerintah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan, akan mengakibatkan pembangunan melambat dan kesejahteraan bangsa tak tercapai.
Secara ideal, seharusnya, oposisi dapat terbentuk di parlemen atau DPR yang difasilitasi, terlembaga, dan lebih dari itu hampir sama kuatnya dengan pemerintah. Dan yang menjadi catatan bahwa Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki tradisi oposisi yang amat kuat. Pandangan dan penilaian yang salah kaprah di atas sayangnya telah telanjur cukup tertanam di masyarakat, yang pada akhirnya membuat pemikiran yang mengaitkan oposisi dengan hal-hal negatif tersebut dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat.
- Partai Politik
Partai politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi yang bisa menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. (Budiardjo : 2008 : 397)
Partai politik secara umum dapat didefinisikan yaitu suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik–(biasanya) dengan cara konstitusionil–untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka. (Budiardjo : 2008 : 403-404)
Partai politik mempunyai fungsi sebagai sebuah instrumen politik yaitu :Pertama, Partai sebagai sarana komunikasi politik. Fungsi tersebut adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pandapat dalam masyarakat berkurang serta untuk memperbincangkan dan meyebarluaskan rencana-rencana dan kebijaksanaan pemerintahan atau sebaliknya. Kedua, Partai sebagai sarana sosialisasi politik yaitu partai berusaha menciptakan “image” bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Proses sosialisasi politik diselenggarakan melalui ceramah-ceramah penerangan, kursus kader, kursus penataran, dan sebagainya.
Ketiga, Partai politik sebagai sarana recruitment politik yaitu mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dan keempat, Partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management) yaitu partai politik berusaha untuk mengatasi jika terjadi konflik di masayarakat.(keempat fungsi dari Budiardjo : 2008 : 405-410)
Kelima, partisipasi politik, kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan.Keenam, pemandu kepentingan, mengatur lalu lintas kepentingan yang seringkali bertentangan dan memiliki orientasi keuntungan sebanyak-banyaknya.
Ketujuh, pengendalian konflik, partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik antar individu atau kelompok. Dan terakhir, kontrol politik, partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.(http://djokoyuniarto.multiply.com/journal/item/6/PARTAI_POLITIK).
Budaya demokratis atau penumbuhan tradisi sebagai hakikat demokrasi yang menumbuhkan kesadaran dan upaya untuk mewujudkannya secara sistematis dan substantif. Sejalan dengan yang dikatakan oleh Abraham Lincolnmengenai demokrasi yang dipandang sebagai persoalan pengelolaan kedaulatan rakyat adalah “pemerintahan yang dikelola dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”
Dalam sistem perwakilan demokrasi seperti sistem parlementer atau presidensial, rakyat tidak menjalankan kekuasaannya secara langsung, melainkan mengalihkannya kepada badan-badan yang menjalankan pemerintahan atas nama rakyat.Dalam sistem presidensial, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan secara terpisah (Peter Schroder, 2013: 477). Hal ini memungkinkan adanya koalisi antar partai, baik dari awal pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Dan koalisi oposisi antar partai terbentuk pada saat kalahnya calon presiden yang diusungnya.
- Perlukah Partai Oposisi di Indonesia?
Lembaga eksekutif yaitu pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan dalam mengurus negara secara Undang-undang (UU). Lembaga legislatif yaitu lembaga yang membuat UU dan pengawas/pengontrol eksekutif dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan UU. Dalam hubungan lembaga eksekutif dan legislatif, jika pola hubungan kedua lembaga yang mengindikasikan kecenderungan relasi kartel politik, yakni di antara kedua lembaga itu cenderung bersikap saling menguntungkan, baik terselubung maupun manifes, yang pada akhirnya menyebabkan kontrol terhadap kekuasaan tidak berjalan efektif (Ambardi, 2009; Rodan & Jayasurya, 2009; Mietzner, 2013).
Kuatnya keberadaan kekuasaan oligarki atau elitisme, hal ini menunjukkan bahwa fenomena pelaksanaan kekuasaan (power exercise) saat ini sesungguhnya dalam pengawasan/kontrol masih kurang karena kekuatan penyeimbang (balancer) yang memadai belum cukup kuat. Oleh karena itu, penguatan eksistensi kekuatan penyeimbang (kelompok oposisi) menjadi perlu lebih diperhatikan dan secara fundamental merupakan kebutuhan mendesak, setidaknya untuk mengurangi praktik oligarki/elit dengan segenap aspek buruk yang ditimbulkannya.
Oposisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi (Dahl, 1971).Oposisi dalam makna umum adalah “berseberangan” atau “sesuatu yang memiliki posisi yang tidak sama pada sesuatu yang lain”. Selain itu, oposisi juga diartikan sebagai “lawan atau perlawanan terhadap sesuatu” (Rooney, 2001, 1020). Dalam konteks politik, oposisi sebagai bentuk informal dari ketidakbersetujuan atau kontestasi di antara lembaga-lembaga pemangku kekuasaan, sementara oposisi politik adalah bentuk kontestasi yang terkait atau dijamin dalam konstitusi (Barnard, 1972, 1).
Oposisi dalam konteks kehidupan demokrasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi salah satu fondasi, selain partisipasi, dari yang disebutnya sebagai polyarchy (poliarki) atau sebentuk pemerintahan yang bernuansakan demokrasi. Diperlukannya oposisi dalam negara demokrasi, karena oposisi mempunyai beberapa fungsi utama yaitu: Pertama, sebagai penyeimbang kekuasaan,yang berarti adanya kekuatan di luar pemerintah yang memberikan alternatif pikiran atau sikap dan menyebabkan keseimbangan agar pemerintah tidak terlalu jauh dari kepentingan mayoritas rakyat.
Kedua, sebagai stimulus persaingan yang sehat di antara para elite politik dan pemerintahan. Sebuah pemerintahan akan mengalami stagnasi, bahkan kemunduran, bila tidak mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang kompeten dan mampu menunjukkan kepada masyarakat tentang adanya kebijakan-kebijakan lain yang lebih masuk akal ketimbang kebijakan pemerintah.
Ketiga, menjaga agar alternatif kebijakan dapat disuarakan dengan lahirnya lebih banyak pilihan kebijakan atau alternatif penyempurnaan atas kebijakan pemerintah. Dapat dikatakan bahwa tidak ada satu pun pemerintahan yang tak luput dari kesalahan.
Adanya oposisi akan membuat pemerintah yang berkuasa “terjaga” dan menyadari ada pihak lain yang bisa saja memberikan tawaran kebijakan yang lebih baik dan pada gilirannya berpotensi “mengganggu” citra positif pemerintah di mata masyarakat. oleh karena itu, oposisi diperlukan pemerintah sebagai stimulus untuk meningkatkan kinerja dan mempertahankan citra baiknya di mata masyarakat. Dalam situasi ini, muncullah situasi kompetisi yang sehat antara pemerintah dan oposisi menuju perbaikan demi perbaikan.
Dapat disimpulkan dengan jelas bahwa adanya oposisi terkait dengan upaya menegakkan kebijakan yang sejalan dengan kepentingan rakyat dan menghindari terjadinya oligarki/kepentingan elit. Oposisi bukanlah sekadar sikap anti-pemerintah atau asal berbeda, melainkan sebuah eksistensi yang memberikan kritik dan tawaran alternatif kebijakan dan kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan.
Kelompok oposisi tidak hanya dari lembaga legislasi/partai politik saja, namun bisa juga dari lembaga-lembaga formal-informal, kelompok-kelompok jaringan dan institusi seperti lembaga-lembaga penyadaran politik (publik dan swadaya masyarakat)dan perguruan tinggi,menjadi penting adanya yang dapat meningkatkan pengontrolan melalui pendidikan politik.
Di sisi lain, faktor media massa juga berperan penting dalam memberikan dukungan dan penghargaan terhadap kekuatan oposisi. Media massa juga harus memberikan ruang yang sama dan dorongan yang signifikan kepada kalangan kritis yang berseberangan dengan pemerintah. Jangan sampai banyak media massa yang memihak kepada salah satu posisi ata oposisi, baik atas dasar kesamaan ideologis maupun kepentingan atau karena faktor lain yang bersifat simbiosis mutualisme atau bahkan kolutif. Maka sepatutnya harus adanya daya dorong dari media massa, baik dari dalam (otokritik) maupun dari luar, untuk menyadarkan peran hakiki mereka sebagai pilar keempat dari demokrasi dan dapat melakukan fungsi kontrol atas jalannya pemerintahan dengan mengedepankan rasionalitas objektif dan komitmen memperjuangkan aspirasi atau kedaulatan rakyat secara maksimal.
Saat ini, harus sudah saatnya ditumbuhkannya gerakan kedewasaan berpolitik untuk bersedia melakukan pembiasaan dan penghargaan terhadap perbedaan, toleransi, dan sikap bertanggung jawab atau perbedaan ataupun eksistensi kelompok-kelompok alternatif. Kedewasaan berpolitik erat hubungannya dengan taraf hidup masyarakat. Sebuah masyarakat, jika ekonominya kuat, komitmen tidak akan mudah terbeli karena mereka dapat menetapkan dan mempertahankan pilihan politiknya secara mandiri danberpartisipasi secara rasional dan mandiri dari warga negaranya. Dan tegaknya kedewasaan berpolitik juga dapat menopang upaya-upaya menguatkan praktik beroposisi yang berorientasi menciptakan good government yang lebih maksimal dan memberikan banyak keuntungan terhadap mereka sehingga dapat lebih berkembang di masyarakat (Liddle, 2014, 77).
Disamping itu, penguatan ideologi partai politik oposisi harus mampu mengkondisikan partainya dalam masyarakat sebagai partai yang kuat dalam kesadaran demokrasi sesuai dengan ideologinya, yang mempunyai solusi-solusi yang tajam dan dirasakan lebih bagus dari solusi pemerintah baik berupa rumusan kebijakan ataupun secara emipiris serta mempunyai pendanaan/donatur yang kuat. Mampu menciptakan kader-kader/elit-elit partai yang kompeten dalam bidang-bidang yang berhubungan dengan solusi-solusi permasalahan yang ada di masyarakat, sehingga kepentingan oligarki dapat digagalkan atas nama kepentingan rakyat.
Akhirnya, demi kemajuan, kesejahteraan dan keadilan bersama dalam memajukan negara, sangat diperlukan partai oposisi di Indonesia. Tidak seharusnya sebagian besar partai peserta dan pemenang pemilu berada dalam pemerintahan. Walau dalam politik adalah perebutan kekuasaan untuk menjalankan tujuan dan ideologi partai berdasarkan kepentingan, maka sistem chek and balances harus ada sebagai penyeimbang dalam pelaksanaan Pancasila danamanat UUD 1945 sebagai pengontrol atau pemberi solusi alternatif memecahkan persoalan dan mencapai tujuan bangsa.***
Penulis: Cecep Nana Nasuha (Pengajar Universitas Islam Al-Ihya Kuningan)