KUNINGAN (MASS) – Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan hukum bagi aparatur desa sangat penting karena memberikan dasar hukum yang kuat dan mengatur perlindungan secara sistematis dan menyeluruh. Ini penting untuk memastikan bahwa aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa khawatir, serta memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan jika ada masalah.
Begitu juga tidak ada pasal spesifik yang menyebutkan ” perlindungan hukum “, tetapi ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut secara implisit memberikan perlindungan. Jaminan perlindungan hukum bagi penyelenggara pemerintah desa inilah yang merupakan salah satu agenda pokok tuntutan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kuningan.
Undang-Undang Desa memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hukum terhadap Kepala Desa dan perangkat desa. Pasal 26 ayat (3) UU Desa secara eksplisit menyatakan bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakannya telah diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk menjamin Kepala Desa dan perangkat desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa takut terjerat masalah hukum akibat kebijakan yang mereka ambil dalam rangka pembangunan desa. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perlindungan terhadap wilayah, hak atas tanah dan sumber daya alam desa, serta perlindungan terhadap keberagaman budaya dan politik lokal desa.
Pemerintah kabupaten, sebagai pemerintah daerah yang membawahi desa, memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dan perlindungan hukum bagi Kepala Desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya. Dukungan ini dapat berupa pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa, dan pemberian sanksi atas penyimpangan yang dilakukan aparat desa. Dengan demikian, perlindungan hukum ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Penyusunan Perbup tentang perlindungan hukum aparatur desa menjadi sangat penting untuk memberikan jaminan hukum dan dukungan kepada aparatur desa dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menghadapi potensi resiko hukum yang dihadapi oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Perlindungan hukum bagi aparatur desa memang sangat urgen karena mereka menjalankan tugas pemerintahan yang penting dan rentan terhadap berbagai resiko, seperti penanganan sengketa, pengelolaan dana desa, dan interaksi dengan masyarakat. Perlindungan hukum ini menjamin aparatur desa dapat bekerja secara efektif dan profesional, serta melindungi mereka dari potensi sanksi hukum akibat kesalahan atau penyimpangan yang tidak disengaja.
Memang belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum bagi aparatur desa khususnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi aparatur desa bahwa pemberian perlindungan hukum kepada kepala desa dan perangkat desa merupakan kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian implementasi perlindungan hukum bagi aparatur desa dari Bupati adalah suatu upaya sangat penting untuk menjamin stabilitas pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan hukum ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, melibatkan mekanisme pembinaan dan pengawasan, dan disertai dengan upaya preventif.
Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, diharapkan aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam arti bagi aparatur desa yang melakukan pelanggaran hukum harus dikenakan sanksi yang proporsional dan transparan, serta diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau pembelaan.
Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas dan kuat, diharapkan aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa.***
Penulis : T Umar Said (Anggota DPC Apdesi Kabupaten Kuningan)