Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Pelaku Perampokan Bos Aneka Sandang Bukan 20 Orang

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan Rabu (10/6/20200 pagi menggelar press realese kasus penangkapan pelaku perampokan rumah bos Aneka Sandang. Pada press realese itu dihadirkan empat pelaku yang berhasil ditangkap.

“Kami berhasil menangkap pelaku sebanyak empat orang. Total pelaku lima orang bukan 20 seperti yang ramai diberitakan,” ujar Kapolres Lukman SD Malik kepada wartawan.

Kapolres yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditya Atmaja menyebutkan, pihaknya butuh waktu sekitar 2 minggu sejak kasus terjadi.

https://kuninganmass.com/incident/rumah-mewah-milik-bos-aneka-sandang-dirampok-pe-ghuni-disekap/

Perampokan sendiri terjadi pada Minggu tanggal 17 Mei jam 22.00 WIB. Pelaku awal yang ditangkap adalah otak pelaku yang berinisial SN  penduduk Jalan Walet No 24 Widasari III Rt 006/Rw.003 Kelurahna  Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabuapten Cirebon.

Pelaku ditangkap di Kuningan pada tanggal 1 Juni 2020. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni JI, AS dan IR dibekuk di Batam kepulauan Riau pada tanggal 5 Juni 2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka bertiga bekerja di Batam mulai dari kuli bangun hinggga scurity dan meski bekerja di Batam mereka dua berpenduduk orang Sumbawa NTB dan satu beralamat Kota Bekasi.

“Total kerugian adalah Rp100 juta. Namun, uang itu sudah habis digunakan untuk poya-poya dan pada saat ditangkap pun mereka tengah bermain biliar,” tandasnya.

Pasca kejadian perampokan mereka sempat tiga hari di Kuningan sebelum kembali ke Batam karena yang tiga orang bekerja di sana.

Mengenai jumlah perampokan yang semula hanya pengakuan 20 orang menggunakan samurai, menurut Kaplores karena para korban masih shock dan mengira mereka banyak karena pelaku bergerak cepat.

Pihaknya terus berulang-ulang bertanya kepada korban termasuk kerugian dan awalnya mencapai Rp400 juta, tapi setelah itu Rp100 juta karena ada wadah celengan yang dikira ada uang ternyata kosong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Untuk yang satu orang masih DPO dan kita terus kejar. Yang pasti pelaku tidak lebih dari lima orang,” pungkasnya.

Sementara itu, para pelaku sendiri dijerat pasa Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Huruf le, 2e, 3e KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(agus)

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 13099, RESELLER pubmatic.com, 161593, RESELLER, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, RESELLER, 0bfd66d529a55807 appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version