Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Nikah Beda Agama, Sah?

KUNINGAN (MASS) – Lagi, kembali pernikahan beda agama terjadi di negeri majemuk. Pernikahan dilakukan berdasarkan dua keyakinan yaitu Islam dan Katolik. Pernikahan secara Islam dilakukan akad nikah yang diselenggarakan di salah satu hotel di Semarang. Kemudian pernikahan secara Katolik dilakukan dengan pemberkatan di Gereja St. Ignatius di Krapyak.
Menurut konselor pernikahan, Nurcholis mengatakan bahwa ini bukanlah kali pertama adanya pernikahan beda agama. Selama menjadi konselor pernikahan, Nurcholis sudah 30 kali mendampingi pernikahan beda agama. Pernikahan yang viral di sosmed ini adalah pernikahan yang ke 1.424 kali (Kompas.com, 7/3/2022).

Peraturan Perkawinan di Indonesia

Peraturan perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 pernikahan dianggap sah di mata negara jika dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing. Sedangkan, menurut Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 1990, perkawinan dianggap batal jika pasangan berbeda agama. Kemudian pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan juga menyatakan hal yang sama, yakni perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, menikah beda agama seakan-akan menentang hukum. Akan tetapi, sebenarnya terdapat celah hukum didalamnya. Hukum tersebut hanya mengatur pelaksanaan pernikahan untuk dilaksanakan, yakni dengan agama masing-masing dan tidak mengatur agama kedua belah pihak harus sama.

Hal ini juga didukung oleh UU Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapapun. Memilih pasangan dan berkeluarga pun termasuk di dalamnya.

Berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini ternyata menikah beda agama tetap bisa dilakukan dan tetap legal di mata hukum. Misalnya, pada pasangan Kristen-Islam, pasangan tersebut bisa melakukan pernikahan dua kali yakni secara Islam dengan akad nikah dan dengan pemberkatan secara Kristen. Pernikahan semacam ini tetap akan mendapatkan akta nikah. Hanya saja tercatat di kantor pencatatan sipil sebagai laporan terjadinya suatu perkawinan. Namun tetap pernikahan beda agama akan dianggap tidak sah karena kantor pencatatan sipil hanya mencatat tidak mengesahkan perkawinan.

Menandakan telah dibutakan oleh cinta duniawi

Pernikahan beda agama bukanlah kali pertama ini saja terjadi tapi sudah ke 1.424 kali. Hal ini menandakan bahwa pengantin beda agama telah dibutakan oleh cinta dunia. Kecintaan terhadap pasangannya hanyalah kecintaan yang berdasarkan kepada naluri seksual yang telah di stimulus kehadirannya akibat adanya lawan jenis dan pandangan terhadapnya.

Dengan mengatasnamakan HAM, pasangan beda agama beranggapan bahwa perbuatannya tidak boleh dikekang. Karena menurut mereka, mereka tidak akan pernah tahu siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya kelak.
Jelas sekali, dalam kasus ini bahwa naluri seksual telah menguasai diri muslim. Sehingga tidak kenal rambu-rambu agama. Di sinilah manusia dibutakan oleh cinta dunia. Atas nama cinta, seorang muslim berani melanggar aturan yang datang dari Allah Swt. Meninggalkan yang diperintahkan dan melaksanakan yang dilarang.
Padahal jelas sekali bahwa syariah Islam telah melarang seorang perempuan muslim menikahi seorang laki-laki kafir secara mutlak sebagaimana Allah Swt berfirman:
“Janganlah kalian menikahi para wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan kaum musyrik (dengan para wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…” (TQS al-Baqarah [2]: 221).

Sehingga sebagai seorang muslim yang memiliki standar atas amal perbuatannya. Yaitu syariah Islam. Maka seharusnya setiap amal perbuatannya disandarkan pada halal dan haram. Sudah barang tentu akan membawa manusia kepada jalan kebenaran dan menentramkan jiwa serta memuaskan akal.

Kegagalan negara melindungi akidah umat

Namun nyatanya saat ini kaum muslim tidak menjadikan syariah Islam sebagai standar kehidupan. Terlebih negara ini pun telah menganut dan mengadopsi paham sekularisme yang melahirkan liberalisme. Artinya agama bukanlah landasan dalam kepemimpinan berpikirnya. Sehingga hukum-hukum yang ada sarat akan kepentingan bukan atas dasar ketakwaan kepada Allah Swt. Akibatnya kebebasan yang mengatasnamakan HAM dijunjung tinggi meskipun melanggar aturan yang hakiki. Dibenaknya hanyalah kebahagiaan duniawi semata.

Pernikahan beda agama sudah jelas telah melanggar syariah Islam yang telah ditetapkan oleh Allah Swt bagi seorang muslim. Hal ini menandakan bahwa negara telah gagal dalam melindungi akidah masyarakat. Kenapa? Karena pernikahan beda agama tetap bisa dilaksanakan dengan mengantongi akta nikah yang dicatat di kantor pancatatan sipil. Sebabnya peraturan yang dibuat oleh pemangku kebijakan terdapat celah hukum yang akhirnya menimbulkan perubahan dan aturan tambahan. Sementara sejatinya hukum haruslah tetap tidak berubah dalam kondisi apapun dan kapanpun.

Kembali kepada hukum Islam

Bagaimanapun juga sistem kapitalisme telah gagal menjaga akidah umat bahkan merusaknya. Hukum-hukum yang dibuat dalam sistem ini pun seperti tumpang tindih. Tidak memiliki arah yang jelas. Satu sisi ingin melindungi, sisi lain malah merampas.

Sementara ada sebuah sistem yang jelas mampu melindungi dan menjaga akan akidah umat malah disepelekan bahkan ditinggalkan. Yaitu sistem Islam yang lahir dari Dzat Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, Allah Swt.

Dengan jelas Allah Swt berfirman dalam Q.S Al Maidah ayat 3
Artinya: “…Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, karena itu kamu takut kepada mereka, tetapi jangan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agaamu. Tetapi siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin melakukan dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Maka saatnya umat muslim kembali kepada hukum Allah Swt, yaitu kembali kepada Islam untuk menerapkan hukum syariah agar tidak hanya kebahagiaan duniawi tapi kebahagiaan akhirat pun bisa diraih.
Bukankah kebahagiaan dunia dan akhirat yang umat muslim inginkan?

Wallahu’alam bishowwab

Penulis : Nengani Sholihah

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version