KUNINGAN (MASS) – Gubernur Jabar Ridwan Kamil rupanya tidak menghendaki pemergeran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Diskominfo di Kabupaten Kuningan. Perda perubahan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) yang telah disahkan DPRD Kuningan terpaksa harus direvisi.
“Hasil evaluasi gubernur terhadap Perda SOTK baru sudah keluar. Dinas Arsip dan Perpustakaan yang disepakati untuk dimerger dengan Diskominfo, tidak direkomendasi oleh gubernur,” ungkap Kabag Organisasi Setda, Agus Basuki, Senin (19/8/2019).
Alasan penolakan merger tersebut, lantaran urusan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan urusan wajib dalam mendukung Jabar Juara. Dikatakan, dari kemarin pun dinas tersebut seharusnya tipe A bukan tipe C.
“Dan memang beda rumpun, cuma kemarin bidang arsipnya rendah perlu lebih diperkuat,” ujarnya.
Dengan begitu, selanjutnya pemerintah daerah bersama pimpinan dewan harus melakukan pembahasan kembali. Perubahan perda akan dilakukan berdasarkan rekomendasi Pemprov Jabar.
Ditanya bukankah sebelumnya pansus telah konsultasi ke kementerian dan pemprov Jabar sebelum mengesahkan perda? Agus memberikan jawaban enteng. “Ya kan dulu baru rancangan perda,” kata Agus.
baca juga: https://kuninganmass.com/government/soal-mutasi-bupati-tunggu-tanggal-mainnya/
Seperti diberitakan sebelumnya, di SOTK baru susunan badan tidak ada perubahan masih tetap 4 badan. Begitu juga susunan sekretariat dan Inspektorat. Hanya saja untuk susunan dinas, berkurang 2 dari total 20 dinas.
Jika nanti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tetap menjadi dinas mandiri, maka jatah jabatan untuk pejabat eselon 2 bertambah. Jumlah 18 dinas yang tertuang dalam perda, ditambah 1 menjadi 19 dinas. (deden)