Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Mengenali Bank Keliling serta Dampaknya

KUNINGAN (MASS) – Bank keliling dikenal masyarakat sebagai lembaga permodalan dan atau pembiayaan dengan tingkat bunga yang cukup tinggi. Biasanya mencapai belasan hingga puluhan persen di atas tingkat bunga yang ditawarkan lembaga keuangan resmi seperti perbankan yang biasanya hanya 5% per-tahun. Maka tak heran jika masyarakat menyebut bank keliling dengan istilah lain yaitu rentenir atau lintah darat.

Sedangkan bank keliling sering menyebut dirinya sebagai koperasi simpan pinjam dimana masyarakat dapat meminjam uang dengan jumlah ratusan ribu hingga jutaan rupiah, lalu mengembalikannya dengan cara dicicil setiap hari, pekanan atau bulanan tergantung perjanjian dengan nasabahnya. Pada umumnya bank keliling adalah jasa pembiayaan informal dari suatu kelompok atau individu yang memiliki uang berlebih untuk disalurkan kepada masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan.

Disebut bank keliling karena kreditur dalam menyalurkan pinjaman atau menagih angsurannya berkeliling dari satu rumah ke rumah lain untuk menemui nasabahnya yang membutuhkan pembiayaan (jemput bola). Berbekal sepeda motor, bank keliling tersebut biasanya tampak membawa buku catatan berisi penyaluran pembiayaan atau angsuran pinjaman dari para debitur.

Pencairan pinjaman bank keliling sangatlah cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan formal, hanya dengan bermodalkan fotocopy KTP maka debitur mendapatkan pinjamannya. Uang yang telah disalurkan oleh bank keliling kepada masyarakat seringkali digunakan untuk modal usaha mikro atau ultra mikro seperti toko kelontong berjualan makanan, dll. Namun tidak jarang pula pinjaman yang didapat digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari karena minimnya atau tidak adanya penghasilan karena dari dampak pandemi covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudahan lain yang tidak dimiliki lembaga keuangan resmi adalah jika debitur kesulitan dalam membayar setorannya maka mereka dapat meminjam lagi dengan nominal yang sama atau lebih besar untuk menutupi sebagian hutangnya apabila setorannya telah melebihi 50% dari hutang pokoknya. Dan lagi-lagi proses pemberian pinjaman dilakukan begitu saja tanpa melakukan survei kelayakan dari debitur. Oleh karena hal tersebut masyarakat semakin terjerat dengan hutang karena belum selesai hutang yang satu, hutang yang lain menyusul dengan jumlah yang lebih besar dengan disertai bunga yang berkali lipat lebih besar.

Jika tidak mampu mengelola pinjaman maka hal tersebut akan berdampak kepada kemampuan ekonomi debitur yang akan semakin terpuruk. Adapun saran yang dapat diberikan untuk mengatasi masalah tersebut yaitu masyarakat diberikan edukasi dalam mengelola keuangannya serta mengetahui tentang adanya bantuan modal usaha dari lembaga keuangan resmi seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan PNPM Mandiri.

Jikalaupun mereka tahu mereka akan kesulitan dalam mengurus aksesnya karena sebagian besar mereka yang terjebak dengan bank keliling memiliki latar belakang pendidikan yang tidak terlalu tinggi, diperlukan pendampingan untuk pengurusannya. Dan membangun koperasi unit desa supaya masyarakat mempunyai pilihan lain dalam memilih jasa keuangan, dengan dikelola oleh pihak pemerintah setempat.

Selain itu, pemerintah harus meregulasi lembaga keuangan non formal yang tidak jelas izinnya seperti bank keliling ini, bukan untuk menghapusnya tetapi lebih menertibkan serta mengatur tingkat bunga supaya tidak memberatkan masyarakat karena bagaimanapun bank keliling memberikan kemudahan nasabahnya dalam mendapatkan pinjaman.***

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis: Rindra Khairislam

Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa adalah pembelajar yang diharapkan mengembangkan kemandirian dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotoriknya. Sebagai agen perubahan, mahasiswa diharapkan aktif dalam mendorong...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan melaksanakan acara benchmarking ke Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sudah seminggu ini sebanyak 38 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan mengikuti KKN. Hanya saja perguruan tinggi tersebut...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan mengadakan pembekalan bagi peserta Kuliah Pengabdian Mahasiswa (KPM) Tahun 2024. Peserta KPM kali...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan peradaban suatu bangsa. Bahkan maju mundurnya peradaban suatu bangsa, dari sejak zaman dahulu...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Keluhan warga terhadap maraknya bank emok membuat kaum perempuan yang tergabung dalam KPPG (Kesatuan Perempuan Partai Golkar) Kuningan merasa prihatin. Sebagai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah M Si turun berkomentar perihal dugaan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sewaktu wakil rakyat melaksanakan kegiatan reses, banyak aspirasi yang dilontarkan oleh masyarakat. Salah satunya menyangkut keberadaan Bank Emok atau bank keliling....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Agar pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan tidak terjerat pinjaman ke Bank Emok (rentenir) dan juga pinjaman online, Bagian Setda Perekonomian dan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Masalah yang dialami masyarakat kerap menjadi perhatian Cabup Sentosa dr Toto Taufikurohman Kosim. Salah satunya jeratan rentenir yang membuatnya merasa prihatin....

Advertisement
Exit mobile version