KUNINGAN (MASS) – Pinjaman saat pandemi jadi solusi bertahan hidup. Tapi bagi Aziz, justru jadi awal dari krisis terbesar dalam hidupnya. Sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan, tiba-tiba masuk daftar Lelang tanpa sepengetahuannya. Inilah kisah awal polemik yang menyeret nama lembaga keuangan milik negara.
Aziz, seorang warga Kelurahan Awirarangan, mendadak harus menghadapi kenyataan pahit. Pasalnya, rumah miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman ke PT PNM ULaMM Kuningan tiba-tiba dijual secara online. Yang membuat lebih terkejut, penjualan itu terjadi ketika ia masih rutin membayar cicilan.
Pada podcast Kuningan Mass yang tayang Kamis (8/5/2025), Aziz mengisahkan, pada 2020, saat pandemi COVID-19 melanda, ia mengajukan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan tenor tiga tahun. Usaha yang dijalankan keluarganya di bidang server pulsa sempat mampu menutup cicilan. Namun, seiring lesunya ekonomi, ia mulai menunggak pembayaran di awal 2022.
“Awal Januari saya belum bisa bayar, akhir Januari saya langsung dapat SP1. Bulan berikutnya SP2, dan hanya dua minggu kemudian SP3. Cepat sekali prosesnya,” ujar Aziz.
Meski sempat membayar cicilan kembali pada April hingga Juli 2022, ia kaget saat mendapat kabar dari seseorang rumahnya telah diiklankan di Facebook dan bahkan sudah bertanda sold out. Ia pun merasa tak diberi ruang negosiasi yang layak.
Dari niat membayar cicilan hingga ketuk palu di pengadilan, Aziz merasa diperlakukan seperti tak berhak atas rumahnya sendiri. Ketika uang masih dicicil, rumah dijual; saat menggugat, justru kalah. Ketika Aziz berupaya menggugat proses lelang rumahnya, harapan sempat muncul.
Ia berharap mediasi dengan pihak bank dan balai lelang dapat memberikan solusi. Namun sayangnya, dua kali mediasi tak dihadiri pihak tergugat, dan pada mediasi ketiga, kabar pahit datang yaitu rumahnya sudah resmi terjual.
Gugatan yang diajukan Aziz ditolak oleh pengadilan dengan alasan kurang pihak tergugat, meski gugatan diajukan sebelum tanggal resmi lelang.
“Waktu saya menggugat itu tanggal 14 September, lelangnya tanggal 30. Tapi tetap saja dianggap tidak sah karena tidak menggugat pemenang lelang,” ujarnya kecewa.
Lebih ironis lagi, harga rumah dan tanah milik Aziz dilelang hanya sekitar Rp200 juta, jauh di bawah estimasi pasar dan hasil appraisal resmi yang ia peroleh dari Dinas PUPR, yaitu sebesar Rp571 juta. Setelah dikurangi utang, bunga, dan pajak, Aziz hanya akan menerima sekitar Rp10 juta. (argi)
Tonton selengkapnya di bawah ini :