Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Masalah Belanja Modal Tanah Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS)

KUNINGAN (MASS) – Catatan khusus terkait temuan dan masalah dalam pelaksanaan Belanja Modal Tanah  pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan pada Dinas DPKPP sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dari APBD Kuningan T.A. 2022, dengan poin dan kronologis sebagai berikut :

1.    KRONOLOGIS TAHAPAN APBD T.A. 2022

I.     Berawal Dari KUA PPAS

Pada Neraca PPAS TA. 2022 pada tabel 4.2 (lembar 2 terakhir) terdapat Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 28.800.000.000 pada Dinas DPKPP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.    Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan

Pada nomenklatur urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan terdapat anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000 terdiri dari:

a.    Program Penyelesaian ganti kerugian dan satuan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 28.800.000.000 pada kegiatan penetapan daftar masyarakat penerima santunan tanah dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota sebesar
Rp. 28.800.000.000

b.    Program pengelolaan Tanah Kosong sebesar Rp. 1.200.000.000 untuk kegiatan :

Advertisement. Scroll to continue reading.

1)    Pelaksanaan Inventarisasi Tanah kosong sebesar Rp. 500.000.000 dan

2)    Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah sebesar
Rp. 700.000.000

2.    Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pada nomenklatur program penyelenggaraan jalan terdapat anggaran sebesar
Rp. 133.700.000.000 yang salah satunya terdapat sub kegiatan pembangunan jalan sebesar Rp. 10.700.000.000.

Advertisement. Scroll to continue reading.

II.   RAPBD

1.    Pengantar Nota Keuangan

Tidak menyebutkan ada Belanja Modal Tanah

2.    Nota Keuangan

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.    Pada Tabel 9 Rencana Belanja Daerah terdapat nomenklatur Belanja Modal Tanah tapi kosong (tidak ada angkanya) pada (bab III-3).

b.    Pada Bab III-5 Belanja Modal Tanah Tahun Anggaran 2022 tidak dianggarkan.

3.    Rancangan Perda APBD

a.    Buku 1 pada saat penyampaian di paripurna pada Neraca (psl.9, hal. 9) ayat (2) Belanja Modal Tanah direncanakan sebesar Rp. 0

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.    Buku Revisi 1 (hal. 1) Belanja Modal Tanah Kosong (tidak ada angkanya)

c.    Buku 3 pada saat Paripurna Kesepakatan Bersama pada Neraca (psl 9. hal.9) Ayat (2) Belanja Modal Tanah direncanakan sebesar Rp. 4.893.928.986.

–    di DPUTR terdapat Kegiatan Pembangunan Jalan sebesar
Rp. 1.850.000.000

–    di DPKPP terdapat Program Kegiatan Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 4.500.000.000

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.    Keputusan Gubernur (Evaluasi Gubernur)

Keputusan Gubernur Nomor : 903/Kep.825-BPKAD/2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang APBD T.A. 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Kuningan tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Belanja Daerah (hal. 4 dan 7) berbunyi:

Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 4.337.000.000, atau 0.16% dari Total Belanja Daerah.

5.    Perda

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 08 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang APBD T.A. 2022. Pada Neraca Belanja Modal terdapat kegiatan Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 35.434.000.000.

–    di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000

–    di DPKPP terdapat progran kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000.

6.    Perbup

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 159 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 pada Pasal 31 Ayat (2) hal. 19 tentang penjabaran APBD T.A. 2022 terdapat Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 35.434.000.000.

a.    di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar
Rp. 34.520.000.000 yang diperuntukan:

1)    Belanja Operasi sebesar Rp. 4.059.250.000

2)    Belanja Modal sebesar Rp. 30.460.750.000 yang diantaranya untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 28.974.000.000.

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.    di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000.

7.    Parsial 1 (8 April 2022)

Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Perubahan ini karena adanya Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Neraca Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan dan setelah Perubahan tetap sebesar Rp. 35.434.000.000.

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.    di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000

b.    di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000

8.    Parsial 2 (11 Mei 2022)

Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 34  Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD T.A. 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perubahan ini karena terbitnya SE Menteri Dalam Negeri No. 900/2069/Sj tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang bersumber dan APBD 2022 termasuk pembayaran TPP sebesar 50%. Neraca Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan (parsial 1) dan setelah Perubahan (parsial 2) tetap sebesar
Rp. 35.434.000.000.

a.    di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000

b.    di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000

9.    Parsial 3 (5 Juli 2022)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 243 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Perubahan ini sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Neraca Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan (parsial 2) dan setelah Perubahan (parsial 3) tetap sebesar Rp. 35.434.000.000.

a.    di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000

b.    di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000

10.  Parsial 4 (14 September 2022)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 299 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Perubahan ini, dimana Pemerintah Kabupaten Kuningan diharuskan menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial sebesar 2% yang bersumber dari Dana transfer Umum (DTU) dalam rangka mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Neraca Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan (parsial 3) dan setelah Perubahan (parsial 4) tetap sebesar
Rp. 35.434.000.000.

a.    di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp. 34.520.000.000

b.    di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000

III.  PERUBAHAN APBD

Advertisement. Scroll to continue reading.

A.   KUA PPAS Perubahan

1.    Pengantar Nota Keuangan

Tidak menyebutkan secara khusus tentang Belanja Modal Tanah

2.    Rancangan KUA PPAS Perubahan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada Tabel 3.2 (dua hal dari belakang) terdapat Belanja Modal tanah sebelum Perubahan Rp. 35.434.000.000 dan setelah perubahan menjadi
Rp. 65.434.000.000 bertambah Rp. 30.000.000.000

–    di DPUTR terdapat kegiatan Pembangunan Jalan sebelum perubahan sebesar Rp. 34.520.000.000 dan setelah perubahan menjadi
Rp. 64.520.000.000 bertambah Rp. 30.000.000.000

–    di DPKPP terdapat kegiatan penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan sebesar Rp. 7.160.000.000

B.    RAPBD Perubahan

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.    Pengantar Nota Keuangan

Disebutkan Belanja Modal Tanah sebesar 35 miliar lebih

2.    Nota Keuangan

Pada Tabel 9 direncana Perubahan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2022 terdapat Neraca Belanja Modal Tanah sebesar
Rp. 35.434.000.000 pada (bab III-4).

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.    Rancangan Perda APBD

Pada RAPBD Perubahan terdapat Neraca Belanja Modal Tanah direncanakan sebesar Rp. 35.434.000.000

4.    Keputusan Gubernur (Evaluasi Gubernur)

Keputusan Gubernur Nomor : 903/Kep.825-BPKAD/2021 tentang    Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang APBD T.A. 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Kuningan tentang Penjabaran APBD T.A. 2022. Pada hal. 6 Belanja Modal Tanah semula sebesar Rp. 35.434.000.000 menjadi sebesar Rp. 34.680.160.000 berkurang sebesar Rp. 753.840.000.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.    Perda Perubahan APBD 2022

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2022 tanggal 20 September 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD T.A. 2022. Pada Lampiran I Struktur APBD pada Nomenklatur Belanja Modal terdapat Sub Nomenklatur Belanja Modal Tanah Sebelum Perubahan sebesar
Rp. 35.434.000.000 dan setelah Perubahan menjadi sebesar
Rp. 33.878.900.000 berkurang sebesar Rp. 1. 555.100.000

a.    DPUTR terdapat kegiatan

1.    Pembangunan Jalan sebelum Perubahan sebesar Rp. 34.520.000.000 dan setelah Perubahan menjadi sebesar Rp. 5.620.010.000 berkurang sebesar Rp. 28.899.990.000

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.    Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan sebesar
Rp. 28.974.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp. 0 berkurang sebesar
Rp. 28.974.000.000.

b.    DPKPP terdapat Kegiatan Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sebelum Perubahan sebesar Rp. 7.160.000.000 dan setelah Perubahan menjadi Sebesar Rp. 36.414.990.000 sehingga bertambah sebesar Rp. 29.254.990.000

6.    Perbup

Perbup No. 314 Tahun 2022 tanggal 21 September 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD T.A. 2022 pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD terdapat Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan sebesar
Rp. 35.434.000.000 dan setelah Perubahan menjadi sebesar
Rp. 33.878.900.000 berkurang sebesar Rp. 1.555.100.000

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.    DPUTR terdapat Belanja Modal Tanah sebelum Perubahan Sebesar
Rp. 28.974.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp. 0 berkurang sebesar Rp. 28.974.000.000

b.    DPKPP terdapat :

1.    Program Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan Tanah untuk Pembangunan sebelum perubahan sebesar Rp. 7.160.000.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 36.414.990.000 bertambah sebesar Rp. 29.254.990.000.

2.    Penetapan daftar masyarakat penerima santunan tanah dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota sebelum Perubahan sebesar Rp. 7.160.000.000 dan setelah  perubahan menjadi sebesar Rp. 36.414.990.000 bertambah sebesar Rp. 29.254.990.000

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.    Belanja modal tanah sebelum perubahan sebesar Rp. 6.460.000.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 33.878.900.000 bertambah sebesar Rp. 27.418.900.000.

2.    PAYUNG HUKUM

I.     Landasan atau Dasar Hukum

Tidak ditemukan adanya landasan atau dasar hukum yang kuat atas dikeluarkannya Anggaran Dana sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga puluh miliar) dari APBD Kuningan T.A. 2022 untuk kegiatan pelaksanaan Belanja Modal Tanah Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan sebagai sebuah kewajiban pembagian pembiayaan atau Cost Sharing antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR RI dengan Pemerindah Daerah Kabupaten Kuningan karena sesuai dengan dokumen yang kami dapat :

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.     Pada tanggal 29 Juli 2022 keluar surat dari Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan BAPPENAS RI Scenaider C.H. Siahaan
No. 10161/PP.05.04/D.8/T/07/2022 ditujukan kepada :

1)    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

2)    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR RI yang berisi tentang tindak lanjut diterbitkannya Surat Menteri PPN / Kepala Bappenas RI
No.B.541/M.PPN/D.8/PP.05.04/07/2022 Tanggal 08 Juli 2022 perihal Daftar Prioritas Proyek SBSN TA. 2023 yang berisi informasi rincian paket pekerjaan, lokasi dan nilai alokasi masing-masing proyek pada SBSN TA. 2023. Dimana dalam lampiran surat tersebut proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan untuk Tahun Anggaran 2023 tidak termasuk didalamnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.    Pada tanggal 8 September 2022 Pagu Anggaran Kementerian PUPR untuk Tahun Anggaran 2023 disepakati dan ditetapkan oleh Komisi V DPR RI dimana di dalamnya Anggaran untuk Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan tidak bisa dianggarkan kegiatannya karena tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat. Karena pembebasan tanah sebagai salah satu syarat agar program pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan dapat dibiayai dalam kegiatan nasional tidak dapat terpenuhi sampai pada bulan Juli tahun 2022 batas maksimal waktunya, maka ajuannya tidak bisa dieksekusi untuk masuk kedalam DIPA Kementerian PUPR tahun 2023.

c.     Hasil kunjungan konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 11 Oktober 2022 kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima oleh Kepala Subdirektorat Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Bapak Purwan dan Subdirektorat Jalan Daerah Bapak Kevin mengkonfirmasi hal sebagai berikut :

1)    Untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan khususnya dalam perencanaan dan administrasinya tidak memenuhi seperti belum turunnya surat keputusan ketetapan dari Gubernur terkait Penetapan Lokasi (Penlok) dan dukungan persyaratan lainnya yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat, oleh sebab itu pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan baru akan direncanakan pada Tahun 2025 mendatang.

2)    Khusus untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan rencana dari BAPPENAS belum menjadi prioritas anggaran untuk tahun 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

3)    Pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Tahun 2017 dimana ruas jalannya harus mengakses menuju arah ke Terminal Tipe A. Selain itu dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan juga harus menghubungkan kepada Jalan Nasional atau melewati akses transportasi menuju Terminal Tipe A yang ada di Kabupaten Kuningan. Akan tetapi perencanaan pada Jalan Lingkar Timur – Selatan Kuningan hanya melewati jalan Provinsi saja sehingga untuk pembangunannya sulit menjadi Prioritas, sehingga  kemungkinannya baru akan dibangun oleh Kabinet Presiden yang baru di Tahun 2025.

4)    Perencanaan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan tidak sesuai dengan Landasan Hukum yaitu belum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

5)    Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan belum bisa dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024.

Uha Juhana

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua LSM Frontal

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Rapat Kerja antara Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi III dengan...

Editorial

KUNINGAN (MASS) – Akhirnya Ketua Komisi 3 DPRD Kuningan, H Nunung Sanuhri, mengomentari soal rencana pembangunan Jalan Baru Lingkar Selatan (JLTS). Ia juga mempertanyakan...

Editorial

KUNINGAN (MASS) – Meski telah bersusah payah “memaksakan” rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS), namun hingga masa bakti berakhir Desember 2023 nanti, nampaknya...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan JLTS (Jalan Lingkar Timur Selatan) rupanya telah direncanakan sejak 2021. Kala itu Kementerian PUPR RI memberikan sinyal agar JLTU (Jalan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Melihat diamnya 50 Orang Anggota DPRD Kuningan terkait carut marut skandal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS)...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bagian dari tim pelaksanaan pengadaan tanah untuk JLTS (jalan lingkar timur selatan), Kabid Binamarga Dinas PUTR Kuningan, Teddy Sukmajayadi ST...

Government

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda berikan komentar mengenai kepemilikan lahan di jalur Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) oleh beberapa pejabat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Lantaran program pembangunan jalan baru direncanakan oleh pemerintah, maka dipastikan pejabat tertentu telah mengetahui lokasi yang hendak dilalui jalan tersebut. Tak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pencanangan pembangunan JLTS (Jalan Lingkar Timur Selatan) oleh Bupati H Acep Purnama, 20 Desember 2022 silam, nampaknya belum memperlihatkan progress yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Bupati H Acep Purnama MH pada Podcast Kuningan Mass kemarin, disimak secara mendalam oleh Pengamat Kebijakan Publik, Didin Safarudin. Salah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jelang pertengahan tahun 2023, rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) belum memasuki babak berikutnya. Sampai Mei tahun ini, untuk pembebasan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) resmi dimulai dari jalur selatan, tepatnya Desa Windujanten Kecamatan Kadugede. Peresmian pembukaan jalur itu, ditandai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH mengakui dirinya memang punya tanah di sekitar area yang akan jadi rute Jalan Lingkar...

Government

KUNINGAN (MASS) – Wakil Presiden Mahasiswa Unisa Meiliawati Lestari, turut angkat bicara soal pengesahan APBD TA 2023 yang baru saja di-Paripurnakan pada akhir bulan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski sempat mendapat penolakan dari anggota dewan lantaran belum ada kejelasan dari pusat, pembebasan lahan untuk JLTS (jalan lingkar timur selatan)...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua LSM Geram (Gerakan Rakyat Marjinal), Rudi, kembali mempertanyakan rencana pembangunan jalan lingkar yang dianggapnya, jaminan dari pusatnya belum jelas. “Ayo...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Korban kecelakaan di jalan baru lingkar timur, tepatnya sekitar Desa Padarek-Kuningan pada Kamis (3/11/2022) tadi, adalah Muhammad Syafiq Taufiqurahim. Saat insiden...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman S Sos mengatakan polemik rencana pembangunan jalan itu, yang dirugikan Bupati. “Kecerobohan dinas...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Jalur Lingkar Timur-Selatan merupakan sebuah program pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Kuningan-Jawa Barat. Jalan Lingkar Timur sediri sudah rampung dikerjakan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua DPC PP, dr Toto Taufikurohman Kosim menyebut, polemik rencana pembangunan jalan lingkar timur...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pemanggilan eksekutif oleh pimpinan DPRD justru menuai kritik dari anggota komisi 3 DPRD Kabpaten Kuningan, H Yudi Budiana S H (F-Golkar)....

Government

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan jalan lingkar timur selatan yang kabarnya akan dimulai 2023 nanti, mendapat sorotan dari Ketua DPC Partai Demokrat Kuningan, H Lili...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Upaya pemerintah daerah dalam membangun jalan lingkar selatan menemui kendala. Ini disebabkan adanya dugaan “berebut” proyek pembebasan lahan antara DPrPP dengan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jalan lingkar timur selatan yang merupakan lanjutan dari lingkar timur utara, rupanya menelan biaya sangat fantastis. Dana yang hendak digelontorkan untuk...

Advertisement
Exit mobile version