KUNINGAN (MASS) – RMP, salah satu dari 3 tersangka korupsi di BJB Kuningan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Langkah hukum itu disampaikan kuasa hukum RMP, Dadan Somantri Indra Santana SH, pimpinan Kantor Hukum D Somantri & Partners.
Bukan tanpa sebab pihak RMP melawan balik penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Pihaknya menilai penetapan tersangka digaan korupsi ataupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak sesuai hukum acara yang berlaku. Juga, Dadan berasumsi telah terdapat adanya hak-hak klien kami yang dilanggar atau tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
“Sehingga pada kesempatan ini, kami selaku Kuasa Hukum RMP memandang perlu untuk mengajukan permohonan praperadilan pada PN Kuningan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap diri RMP yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan,” jelasnya.
Dadan menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 kemarin, Tim Kuasa Hukum RMP yang terdiri dari 10 orang rekan Advokat / Pengacara telah mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Ketua PN Kuningan dengan atas nama pemohon RMP, dan termohonnya Penyidik Kejari. Itu tertuang dalam register Perkara Nomor : 1/Pid.pra/2025/PN.Kng. tertanggal 3 Desember 2025.
“Kita ketahui bahwasannya permohonan Praperadilan yang telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kuningan, bukanlah untuk menentukan terbukti atau tidaknya RMP melakukan Tindak Pidana Korupsi di BJB Cabang Kuningan Periode Maret 2019 s/d. Mei 2025, dan atau TPPU atas Tindak Pidana Korupsi, melainkan permohonan Praperadilan yang kami ajukan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan terhadap diri RMP,” paparnya. (eki)
