KUNINGAN (MASS)- Ketua Perhimpunan BPSK (P-BPSK) Provinsi Jawa Barat Dr Firman Turmantara, MHum, mengunjungi Kabupaten Kuningan. Ia tidak sendiri tapi didampangi bersama jajarannya terdiri dari 1 kepala Divisi Sosialisasi, Afidah dan Wakil Sekretaris P-BPSK, Maman.
Kunjungan itu dilakukan pada Minggu (6/1/2019). Kedatangan Firmans Cs dimaksudkan untuk sosialisasi program kerja P-BPSK serta untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi BPSK Kabupaten/Kota selama ini.
Sehari sebelumnya, Firman beserta jajarannya mengunjungi BPSK Kabupaten Indramayu. P-BPSK Provinsi Jawa Barat merupakan organisasi profesi yang dibentuk pada bulan April 2018 dan kepengurusannya dilantik oleh Dirjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI.
Sebagai kepanjangan tangan dari BPSK kabupaten/kota di Jawa Barat, P-BPSK bertugas untuk mengkoordinasikan tugas dan fungsi BPSK supaya berjalan dengan baik sesuai ketentuan.
Kedatangan Ketua P-BPSK Provinsi Jawa Barat disambut oleh Ketua BPSK Acep Tisna, SH MH., beserta seluruh anggota BPSK Kabupaten Kuningan.
“Atas nama BPSK Kabupaten Kuningan, saya mengucapkan selamat datang kepada bapak Ketua P-BPSK. Kedatangan Bapak beserta jajaran sangat membahagiakan kami, semoga kita semua kedepan selalu diberikan kelancaran dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” kata Atisna, sapaan Acep Tisna.
Setelah penyambutan acara dilanjutkan dengan sosialisasi program kerja dan membahas setiap permasalahan dalam rangka penyelenggaraan BPSK .
Dalam pemaparannya, Dr.Firman menyampaikan beberapa poin. Salah satunya adalah BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen diharapkan kedepan mampu lebih bersikap pro aktif dalam pengawasan klausula baku yang dikeluarkan oleh perusahaan.
“BPSK hendaknya mengawasi klausula baku yang dikeluarkan oleh perusahaan.Iini penting karena setiap perkara yang masuk dari sana kita akan mengetahui hak dan kewajiban para pihak (konsumen dan pelaku usaha), ujar Firman.
Diterangkan, BPSK berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 tahun 1999 berwenang untuk mengawasi klausula baku. Selain masalah tersebut, Firman juga menyoroti masalah ketidakpatuhan pelaku usaha yang mangkir dari panggilan BPSK .
“Jelas itu ada aturannya. apabila mereka tidak datang BPSK dapat meminta bantuan penyidik umum (kepolisian dan kejaksaan) untuk melakukan pemanggilan.” ujarnya lagi.
Firman yang juga merupakan Guru Besar pada Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung juga menyampaikan pesan kepada BPSK untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan senantiasa melayani masyarakat dengan baik. Salah satunya dengan cara penyelesaian sengketa konsumen sesuai ketentuan sesuai UUPK yang merupakan Undang-Undang payung dalam perlindungan konsumen.
Selain itu kepada Pemerintah Pusat juga dia berharap, bahwa pemerintah wajib memperkuat BPSK baik mengenai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen. Kemudian, Sarana/prasarana (fasilitas).
Lalu, poin selanjutnya adalah SDM/aparat BPSK (kualitas maupun kuantitas), Budaya masyarakat (konsumen, pelaku usaha maupun pemerintah) dan Sosialisasi/informasi.
“Terlebih dengan banyaknya produk asing membanjiri pasar nasional, terjadinya persaingan usaha yg sangat ketat dan cenderung tidak sehat, serta berkembangnya sistem perdagangan online,” ujarnya mengakhiri. (agus)