KUNINGAN (MASS) – Hadirnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perhatian bagi setiap desa. Ada yang pro dan kontra. Seperti yang dialami oleh Kepala Desa Cengal, Een Suhartini, yang masih bingung dengan program tersebut.
“Program ini bagus, salah satunya untuk membantu masyarakat. Tapi pusing cara yang kerjanya, karena belum ada juklak terkait gajih,” ujar Een, Minggu (25/5/2025).
Struktur inti KDMP sendiri, telah ia bentuk pada musyawarah sebelumnya. Total ada enam orang. Tiga orang buat di bagian koperasi dan tiga lainnya jadi pengawasnya. Een juga mengatakan, sesuai instruksi dari Presiden, pengelola KDMP tidak diperbolehkan dari aparat desa ataupun BPD.
“Perangkat desa gaboleh, baik itu anak, istri ataupun suaminya jika salah satunya jadi perangkat desa.
Begitu juga dengan BPD,” jelasnya.
Sementara terkait berdirinya KDMP, ia menilai koperasi dan BUMDes tidak akan berbenturan karena beda bidangnya.
“Insyaallah berjalan dua-duanya, karena ini baru tahap pembentukan,” pungkasnya. (didin)