KUNINGAN (MASS) – Layanan pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan saat ini tidak lagi ada. Hal ini disebabkan oleh kebijakan yang diberlakukan sejak awal tahun 2025, yang mengharuskan warga yang ingin membuat paspor tidak bisa lagi di DPMPTSP Kuningan alias harus pergi ke Kantor Imigrasi Cirebon.
Sebelumnya, DPMPTSP Kuningan menyediakan layanan pembuatan paspor, meskipun hanya satu hari dalam seminggu dan dibatasi untuk maksimal 20 orang. Prosedur yang lebih sederhana dan dekat ini sempat diharapkan menjadi pilihan bagi banyak warga Kuningan yang ingin membuat paspor.
Saat Kuninganmass.com ke Kantor DPMPTSP Kuningan pada Rabu (27/8/2025) siang ini, petugas satpam di DPMPTSP Kuningan membenarkan informasi tersebut.
“Memang benar, saat ini proses pembuatan paspor di sini sudah tidak ada lagi. Warga harus pergi ke Cirebon untuk mengurusnya,” ungkapnya.
Namun, dengan dihentikannya layanan tersebut, mereka kini harus menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk mendapatkan paspor. Kondisi ini tidak begitu menyenangkan terutama bagi mereka yang membutuhkan paspor untuk berbagai keperluan, seperti perjalanan luar negeri, pendidikan, atau pekerjaan.
Pihak DPMPTSP pun saat ini tidak dapat memberikan layanan pembuatan paspor, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan informasi dan bantuan lainnya terkait pelayanan publik. (raqib)