KUNINGAN (MASS) – Rilisan ini saya sampaikan sebagai adik dari korban kehilangan kendaraan bermotor, sekaligus sebagai warga negara yang merasa kecewa, marah, dan dipaksa bersuara karena ketidakjelasan penanganan laporan oleh Polres Kuningan.
Pada Rabu, 27 Desember 2023, sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi E-5954-YAU hilang di wilayah Awirarangan, Kabupaten Kuningan, dan diketahui sekitar pukul 02.30 WIB. Laporan resmi telah dibuat. Prosedur telah diikuti. Permintaan STNK dan kunci motor telah dipenuhi. Semua dilakukan karena kami percaya bahwa negara hadir melalui institusi kepolisian.
Namun kepercayaan itu hari demi hari terkikis. Lebih dari satu tahun berlalu tanpa kejelasan. Tidak ada perkembangan yang disampaikan secara terbuka. Tidak ada kepastian status penanganan. Bahkan STNK dan kunci motor yang diminta oleh pihak kepolisian hingga kini masih belum dikembalikan. Yang terus kami terima hanyalah jawaban normatif, alasan administratif, dan permintaan untuk terus bersabar.
Edun… Maling Motor Sampe 13 Kali, Kendaraan Dijual di Medsos, Kini Pelaku Ditahan
Sebagai adik korban, saya menilai kondisi ini tidak bisa lagi disebut sebagai proses yang wajar. Ketika laporan resmi dibiarkan menggantung tanpa informasi yang jelas, maka yang terjadi bukan sekadar keterlambatan, melainkan pengabaian terhadap korban. Korban kehilangan kendaraan, sementara institusi yang seharusnya memberi perlindungan justru menghadirkan ketidakpastian baru.
Kami tidak menuntut motor itu harus ditemukan. Kami menuntut kejelasan. Kami menuntut komunikasi yang jujur. Kami menuntut tanggung jawab atas dokumen dan barang milik korban. Jika hal-hal mendasar ini saja tidak mampu dijelaskan, maka wajar apabila publik mempertanyakan kualitas pelayanan yang diberikan.
Penahanan STNK dan kunci motor tanpa kepastian waktu pengembalian bagi kami adalah simbol dari buruknya akuntabilitas. Korban diposisikan seolah tidak punya daya tawar, sementara institusi merasa cukup dengan alasan dan diam. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal cara negara memperlakukan warganya yang sedang menjadi korban kejahatan.
Saya secara pribadi berpendapat bahwa sikap semacam ini berbahaya. Bukan hanya bagi korban kami, tetapi bagi kepercayaan publik secara luas. Ketika masyarakat yang sudah patuh pada hukum justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian, maka pesan yang sampai adalah bahwa melapor tidak menjamin perlindungan, dan mengikuti prosedur tidak selalu berarti mendapat kejelasan.
Rilisan ini bukan tuduhan pidana, melainkan kritik keras terhadap kinerja dan etika pelayanan publik. Kritik ini lahir dari kekecewaan yang terakumulasi, dari rasa lelah menunggu, dan dari kesadaran bahwa diam hanya akan membuat praktik seperti ini terus dianggap wajar.
Kami mendesak Polres Kuningan untuk berhenti bersembunyi di balik alasan administratif dan mulai menunjukkan tanggung jawab nyata. Kepercayaan publik tidak bisa terus diminta jika kinerja di lapangan tidak mencerminkan keberpihakan kepada korban. Negara seharusnya hadir memberi kepastian, bukan memperpanjang ketidakjelasan.
Kami bersuara karena terlalu lama dipaksa diam.
Kami menulis karena terlalu lama dibiarkan menunggu.
Dan opini ini kami sampaikan agar publik tahu: ketidakjelasan juga bentuk ketidakadilan.
Oleh: Muhammad Riswan, warga Kuningan
